Notulensi Kajian • Episode 109

Bolehkah Berwasiat dengan Sesuatu yang Tidak Dapat Dilakukan? Dan Hak Mundur Washi

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Ketidakabsahan Wasiat Mustahil & Sifat Akad Al-Ishaa' yang Tidak Mengikat

Bagaimana hukumnya bila seseorang mewasiatkan perkara yang mustahil dikerjakan, di luar kepemilikannya, atau ketika washi merasa tidak sanggup lagi memikul beban amanat tersebut? Dalam fiqih Hanbali ditegaskan bahwa wasiat pada hal yang tidak mungkin dilakukan adalah batil, sedangkan akad penunjukan washi merupakan akad ja'iz (tidak mengikat sepihak) sehingga baik pewasiat maupun washi memiliki hak membatalkan atau mengundurkan diri.

Kaidah Al-Qur'an bagi Pelaku Kebaikan Sukarela (QS. At-Taubah: 91):
"Tidak ada jalan sedikit pun untuk menyalahkan (membebani paksa) orang-orang yang berbuat kebaikan (al-muhsinin). Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan: karena pelaksana wasiat pada asalnya bekerja sukarela menolong saudaranya (muhsin), syariat memberinya keleluasaan mengundurkan diri kapan saja ia merasa berat atau tidak mampu.

Wasiat yang Tidak Dapat Dilakukan vs Ketidaksanggupan Washi

Perlu dibedakan antara mustahilnya isi pesan wasiat dengan ketidakmampuan personal orang yang ditunjuk:

Isi Wasiat Mustahil / Bukan Haknya

Seperti berwasiat menyerahkan harta milik orang lain tanpa izin, atau menugaskan hal yang mustahil secara akal maupun syariat. Wasiat semacam ini tidak sah sejak awal akadnya.

Isi Wasiat Sah Namun Washi Tidak Sanggup

Seperti wasiat melunasi utang atau mengurus yatim, namun washi jatuh sakit, sibuk, atau mengundurkan diri. Isi wasiat tetap sah dan wajib dijalankan, lalu hakim mengangkat pelaksana pengganti.

3 Etika & Aturan Hukum Pengunduran Diri Washi

  • Hak Pewasiat Mengganti Washi Semasa Hidup: Selama pewasiat masih hidup dan berakal sehat, ia bebas memberhentikan atau mengganti calon washi dengan orang lain yang dinilai lebih kapabel, baik dengan sepengetahuan calon lama maupun tidak.
  • Hak Washi Menolak Sebelum atau Sesudah Wafat: Orang yang ditunjuk boleh menolak amanat sejak masa hidup pewasiat, dan tetap boleh mengundurkan diri meskipun sebelumnya sempat menyanggupi setelah pewasiat wafat.
  • Larangan Menelantarkan Aset Secara Mendadak: Jika washi mundur setelah pewasiat wafat, ia wajib menyerahkan laporan dan aset tersebut secara resmi kepada Hakim (Pengadilan Agama) agar tidak terjadi kekosongan penjagaan yang merugikan yatim.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 109

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel