Notulensi Kajian • Kitab Al-Jami' • Episode 96

Waqf As-Sakran: Perbandingan Empat Mazhab & Tarjih Batalnya Akad Wakaf dari Orang yang Mabuk

Kajian Komprehensif Hukum & Tata Kelola Wakaf dari Kitab Al-Jami' li Ahkam Al-Waqf.

Hilangnya Akal Akibat Mabuk dan Dampaknya terhadap Keabsahan Akad Wakaf

Bagaimana status hukum sebidang tanah atau harta bernilai besar apabila pemiliknya mengikrarkan wakaf saat akalnya sedang tertutup oleh pengaruh mabuk (as-sukr)? Dalam Kitab Al-Jami' li Ahkam Al-Waqf Episode 96 (durasi 25:35), dikupas tuntas persoalan klasik nan aktual tentang Waqf As-Sakran (wakaf dari orang yang mabuk): dimulai dari pemisahan tegas antara mabuk karena uzur medis/ketidaktahuan dengan mabuk sengaja akibat menenggak khamr, dilanjutkan dengan peta khilaf empat mazhab hingga tarjih kokoh para ulama muhaqqiqin.

Tarjih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah & Ulama Muhaqqiqin dalam Kitab Al-Jami':
"Pendapat yang paling sahih berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan kaidah syariat adalah tidak sahnya wakaf maupun seluruh akad dari orang yang mabuk—baik ia mabuk karena uzur maupun mabuk karena bermaksiat—sebab akal sehat dan kesadaran maksud (al-qashd ash-shahih) adalah syarat mutlak terbentuknya akad."

Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa' ayat 43: 'Janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan'—ayat ini menegaskan bahwa ucapan orang mabuk keluar tanpa pengertian dan kehendak sadar.

Mabuk karena Uzur (Ijma' Batal) vs Khilaf Ulama pada Mabuk Sengaja dengan Khamr

Rincian perbedaan status antara orang yang hilang kesadaran tanpa dosa dengan pelaku maksiat khamr:

Mabuk karena Uzur/Obat Bius vs Pendapat Penghukuman (Zajr)

Ulama empat mazhab sepakat bulat (ijma') bahwa orang yang hilang kesadaran karena uzur (efek obat bius/anestesi medis, dipaksa minum, atau tidak tahu zat tersebut memabukkan) wakafnya batal sebagaimana orang pingsan. Adapun bagi yang mabuk sengaja dengan khamr, Hanafiyyah dan masyhur Syafi'iyyah sempat menganggap pelepasannya mengikat sebagai hukuman jera (zajran lahu).

Tarjih Muhaqqiqin: Batalnya Akad Mabuk Sengaja & Ketepatan Sanksi

Riwayat kuat dari Imam Ahmad, qaul dalam Mazhab Maliki pada akad muamalah/tabarru', fatwa Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, Umar bin Abdul Aziz, Al-Muzani, Ath-Thahawi, serta tarjih Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan Ibnu Utsaimin menetapkan akad orang mabuk tetap batil: sebab sanksi syar'i peminum khamr adalah hadd cambuk, bukan merampas harta yang justru menzalimi nafkah istri, anak, dan ahli warisnya yang tak berdosa.

4 Hujjah Ilmiah Mengapa Wakaf Orang Mabuk Tidak Sah secara Syar'i

  • Nash Al-Qur'an Menafikan Kesadaran Ucapan Sakran: Firman Allah 'hatta ta'lamu ma taqulun' (sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan) menjadi dalil qath'i bahwa lisan orang mabuk tidak ditopang oleh kesadaran akal (idrak).
  • Akal adalah Poros Sahnya Akad (Manath Shihhat Al-'Uqud): Dalam kaidah ushul, ketiadaan syarat mengakibatkan ketiadaan hukum ('adam asy-syarth yalzamu minhu 'adam al-masyruth); tanpa akal sadar, ijab wakaf tidak pernah terbentuk.
  • Pencegahan Eksploitasi & Penipuan atas Harta Keluarga: Membatalkan akad orang mabuk menutup celah sindikat jahat yang sengaja memabukkan pemilik tanah untuk memancing tanda tangan pelepasan aset secara curang.
  • Peluang Berwakaf Sah Setelah Sadar & Bertaubat: Apabila setelah sadar penuh dan bertaubat kepada Allah ia tetap tulus ingin beramal jariyah, ia tinggal mengikrarkan ulang wakafnya dalam kondisi berakal jernih dan sukarela.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Wakaf Al-Jami' — Episode 96

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel