Notulensi Kajian • Episode 98

Wasiat Dihitung dari Jumlah Harta Ketika Meninggal, Bukan Saat Ditulis!

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Kapan Waktu Perhitungan Nilai Harta Wasiat?

Seseorang bisa saja menulis surat wasiat sepuluh atau dua puluh tahun sebelum ajalnya tiba. Selama rentang puluhan tahun tersebut, kondisi finansialnya tentu berubah—bisa berkembang berkali-kali lipat atau justru menyusut drastis. Matan Zad Al-Mustaqni' menetapkan kaidah emas: “Takaran objek wasiat diperhitungkan berdasarkan harta pewasiat pada hari kematiannya, bukan pada hari pengucapan wasiat, dan harta baru yang bertambah ikut masuk ke dalamnya.”

Landasan Kaidah Waktu dalam Syarah Syaikh Ibnu Utsaimin:
"Wasiat adalah pemindahan kepemilikan yang digantungkan pada kematian (tamlik mudhaf ilal maut). Selama pewasiat masih hidup, akad wasiat belum mengikat; hak penerima wasiat dan ahli waris baru berlaku tepat pada hari wafatnya."

Karena efek hukum wasiat baru lahir saat kematian, maka timbangan nilai 1/3 harta pun mutlak mengacu pada potret kekayaan bersih pada detik wafatnya pewasiat.

Dua Simulasi Perubahan Harta Antara Saat Wasiat & Saat Wafat

Perhatikan dampak nyata kaidah ini pada dua skenario fluktuasi kekayaan pewasiat:

Skenario Harta Bertambah Pesat (Ma Istajadda)

Saat menulis wasiat '1/3 hartaku untuk wakaf' di tahun 2015, asetnya hanya Rp30 juta. Saat wafat tahun 2026, aset bersihnya tumbuh menjadi Rp3 miliar. Maka wakaf berhak menerima Rp1 miliar (1/3 saat wafat), bukan Rp10 juta!

Skenario Harta Menyusut Menjelang Wafat

Saat kaya dengan aset Rp900 juta, ia menulis wasiat uang Rp150 juta untuk yatim. Menjelang wafat usahanya merugi hingga sisa aset bersih tinggal Rp180 juta. Maka wasiat otomatis dipangkas menjadi Rp60 juta (1/3 dari Rp180 juta saat wafat).

3 Cakupan Harta yang Ikut Dihitung Saat Wafat

  • Aset Baru Setelah Penulisan Wasiat: Seluruh gaji, laba bisnis, warisan yang diterima pewasiat, atau properti baru yang dibeli setelah tanggal penulisan surat wasiat otomatis masuk ke dalam total budel perhitungan 1/3 harta.
  • Harta yang Masuk Pasca-Wafat karena Sebab Sebelumnya: Termasuk pula harta yang baru cair setelah kematian akibat sebab yang terjadi sebelumnya—seperti uang diyat (tebusan pembunuhan jika pewasiat wafat terbunuh/kecelakaan) atau hasil tangkapan jaring yang dipasangnya semasa hidup.
  • Hikmah Berwasiat dengan Persentase dibanding Nominal Tetap: Berwasiat dengan persentase (misal 1/5 atau 1/3 harta bersih) jauh lebih fleksibel mengikuti naik-turunnya kekayaan saat wafat dibandingkan menyebut angka rupiah tetap.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 98

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel