Kelembutan Kasih Sayang Peradaban Islam: Wakaf Padang Rumput Hewan Tua & Ekologi
Kajian Peradaban & Fiqih Wakaf Lintas Mazhab dari Kitab Rawai'ul Auqaf fi Al-Hadharah Al-Islamiyyah.
Ketika Rahmat Islam Melampaui Manusia hingga Merangkul Satwa & Alam
Ukuran keluhuran suatu peradaban tidak hanya tampak dari cara ia memperlakukan kaum bangsawan, tetapi juga dari kelembutan kasih sayangnya terhadap makhluk paling lemah yang tak mampu berbicara mengadukan deritanya. Episode 52 Rawai'ul Auqaf menyajikan fakta sejarah yang membuat para sejarawan Timur dan Barat berdecak kagum: wakaf suaka pemeliharaan hewan tua/sakit dan konservasi lingkungan, yang salah satu monumen paling terkenalnya adalah padang rumput hijau Al-Marj Al-Akhdhar di Damaskus.
Sabda Rasulullah ﷺ Landasan Kasih Sayang Ekologis (HR. Bukhari & Muslim):
"Pada setiap makhluk hidup yang memiliki hati yang basah (bernyawa), terdapat pahala dalam berbuat baik (memberi minum dan makan) kepadanya."
Dr. Musthafa As-Siba'i menuturkan bahwa lahan luas Al-Marj Al-Akhdhar (yang di era modern menjadi lokasi lapangan/stadion kota Damaskus) dulunya adalah tanah wakaf khusus tempat kuda, bagal, dan keledai yang sudah tua renta merumput bebas dengan tenang hingga mati alami!
Ragam Wakaf Satwa & Lingkungan dalam Khazanah Sejarah Islam
Para dermawan Muslim mewakafkan kebun dan dana abadi untuk melindungi satwa domestik maupun satwa liar serta kelestarian alam:
Suaka Kuda & Hewan Pekerja Tua (Al-Marj Al-Akhdhar)
Apabila seekor kuda perang, keledai pengangkut, atau bagal sudah tua dan tak sanggup lagi bekerja, pemiliknya merasa malu kepada Allah jika menelantarkannya kelaparan di jalan atau membebaninya di luar batas. Hewan itu diserahkan ke padang wakaf Al-Marj Al-Akhdhar yang memiliki petugas khusus pemberi pakan, air jernih, dan perawatan luka hingga hewan tersebut mengakhiri usianya dengan damai.
Wakaf Kucing, Anjing Sakit & Burung Liar
Di Damaskus, Kairo, Istanbul, dan Fez tercatat adanya auqaf al-qithath (wakaf pakan ratusan kucing liar), tempat penampungan pengobatan anjing jalanan yang terluka agar tidak mengganggu warga sekaligus tetap dirawat, hingga wakaf penebaran biji-bijian di puncak menara/pegunungan bersalju serta rumah perawatan bangau patah sayap agar burung migrasi tidak mati kelaparan.
4 Faidah Fiqih & Peradaban dari Wakaf Satwa dan Lingkungan
- Mendahului Gerakan Hak Kesejahteraan Hewan berabad-abad: Jauh sebelum lahirnya organisasi perlindungan satwa di abad ke-19 Masehi, kaum Muslimin telah melembagakan perlindungan satwa dalam piagam hukum wakaf yang diawasi hakim syar'i.
- Kejelasan Status Fiqih Wakaf untuk Hewan: Para fuqaha menjelaskan bahwa hewan memang bukan subjek hukum pemilik harta (tidak punya ahliyyah tamalluk), namun mewakafkan lahan dan dana demi kemaslahatan pemeliharaan hewan umum hukumnya sah sebagai ibadah qurbah mendekatkan diri kepada Allah.
- Wakaf Penghijauan, Hutan Lindung (Hima) & Mata Air: Tradisi menanam pohon buah yang dinikmati manusia, burung, dan satwa (HR. Muslim) melahirkan wakaf kebun hijau penyangga kota, sumur resapan, dan pelestarian daerah aliran sungai.
- Peluang Green Waqf (Wakaf Hijau) Kontemporer: Khazanah ini menjadi pijakan syar'i yang kokoh bagi pengembangan wakaf hutan, konservasi satwa langka, energi bersih, dan penyelamatan ekosistem di masa kini.


