Utang Mana yang Harus Didahulukan Saat Harta Peninggalan Mayit Tidak Cukup?
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Ketika Aset Mayit Lebih Kecil daripada Total Utangnya
Selama harta peninggalan mayit melimpah, seluruh utang kepada Allah maupun kepada manusia mudah dilunasi 100%. Namun masalah krusial muncul apabila harta peninggalan sempit (tidak mencukupi) sementara almarhum meninggalkan utang kepada Allah (dainullah) seperti zakat maal tertunggak atau biaya haji wajib, sekaligus utang kepada sesama manusia (dainul adami)! Utang manakah yang harus diprioritaskan?
Sabda Rasulullah ﷺ dalam Hadits Ibnu Abbas (HR. Bukhari & Muslim):
"Maka utang kepada Allah itu lebih berhak untuk ditunaikan!"
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengulas bagaimana para ulama memadukan hadits agung ini dengan perlindungan hak finansial sesama manusia ketika harta mayit terbatas.
Utang Beragunan vs Persaingan Utang Tanpa Agunan
Langkah pertama yang disepakati ulama adalah memisahkan utang yang memiliki jaminan fisik dari utang mutlak:
Utang dengan Agunan (Dain bi-Rahn) Menang Mutlak
Jika almarhum berutang dengan menggadaikan suatu aset tertentu, maka pemberi utang pemegang gadai lebih berhak menerima pelunasan dari hasil jual barang agunan itu sebelum kreditur lainnya.
Utang Tanpa Agunan: Hak Allah vs Hak Manusia
Ketika berkumpul utang mutlak kepada Allah dan kepada manusia sementara aset kurang, masyhur Mazhab Hanbali menerapkan al-muhashah (pembagian proporsional) sesuai persentase masing-masing tagihan.
3 Pandangan Ilmiah Ulama & Simulasi Pembagiannya
- 1. Metode Muhashah (Proporsional) dalam Mazhab Hanbali: Misal almarhum punya utang manusia Rp100 juta dan tunggakan zakat Rp50 juta (total Rp150 juta, rasio 2:1), sedangkan sisa harta hanya Rp90 juta. Maka pemberi utang mendapat 2/3 (Rp60 juta) dan zakat disalurkan 1/3 (Rp30 juta) agar kedua hak sama-sama tertunaikan sesuai kemampuan.
- 2. Pendapat Mendahulukan Hak Allah vs Hak Manusia: Sebagian ulama mendahulukan hak Allah berpegang zahir hadits 'Utang Allah lebih berhak ditunaikan', sementara sebagian lain mendahulukan utang manusia karena manusia sangat membutuhkan hartanya (musyahhah) sedangkan hak Allah dibangun di atas ampunan (musamahah).
- 3. Anjuran Mulia bagi Ahli Waris atau Kerabat: Meskipun ahli waris secara hukum tidak wajib menutup kekurangan utang mayit dari kantong pribadi mereka, berinisiatif melunasi sisa utang orang tua adalah bentuk bakti tertinggi yang membebaskan ruh mayit dari keterikatan utang.


