Ukuran Harta Ideal dalam Wasiat: Seperlima, Seperempat, atau Sepertiga?
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Takaran Terbaik: «تُسَنُّ بِالْخُمُسِ لِمَنْ تَرَكَ خَيْرًا»
Banyak kaum Muslimin memahami angka sepertiga (1/3) sebagai ukuran standar yang paling dianjurkan setiap kali membuat wasiat. Padahal dalam matan Zad Al-Mustaqni' disebutkan secara spesifik: “Disunnahkan berwasiat dengan seperlima (1/5) harta bagi orang yang meninggalkan harta yang banyak (تُسَنُّ بِالْخُمُسِ لِمَنْ تَرَكَ خَيْرًا).” Mengapa para sahabat mulia dan ulama fuqaha justru memilih turun di bawah sepertiga?
Atsar Abu Bakar Ash-Shiddiq & Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum:
"Abu Bakar berwasiat seperlima (1/5) seraya berkata: 'Aku ridha mengambil dari hartaku sebesar kadar yang Allah ridhai untuk diri-Nya (yakni khumus).' Dan Ibnu Abbas berkata: 'Alangkah baiknya jika manusia menurunkan wasiatnya dari sepertiga ke seperempat (1/4), karena Nabi ﷺ bersabda: Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak!'"
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan rahasia kalimat Nabi ﷺ 'dan sepertiga itu sudah banyak': artinya 1/3 adalah batas langit-langit tertinggi yang diizinkan, sehingga mengambil kadar di bawahnya (1/4 atau 1/5) lebih utama dan lebih beradab pada tuntunan beliau.
Memahami Makna 'Meninggalkan Harta Banyak' (Khairan)
Anjuran berwasiat seperlima atau seperempat hanya ditujukan bagi mereka yang meninggalkan 'khairan' (harta yang lapang menurut 'urf):
Pemilik Harta Banyak ('Urfan)
Bila kekayaan melimpah dan jatah 4/5 sisanya sudah sangat mencukupi kebutuhan hidup ahli waris, disunnahkan berwasiat 1/5 (pilihan mazhab & Abu Bakar) atau 1/4 (anjuran Ibnu Abbas).
Pemilik Harta Pas-pasan / Sedikit
Sebagaimana nasihat Ali bin Abi Thalib dan Aisyah radhiyallahu 'anhuma kepada pemilik harta sedikit dengan banyak anak: tinggalkan seluruh harta itu utuh bagi anak-anakmu, dan itu bernilai sedekah!
3 Kaidah Bijak Menentukan Persentase Wasiat
- Ukuran 'Banyak' Bersifat Relatif Sesuai Kondisi: Standar kecukupan harta (al-khair) tidak dipatok nominal kaku, melainkan menimbang biaya hidup zaman setempat serta banyak-sedikitnya jumlah ahli waris yang ditinggalkan.
- Keindahan Teladan Abu Bakar pada Angka 1/5 (20%): Menetapkan 20% untuk amal jariyah akhirat dan menyisakan 80% untuk kesejahteraan keluarga menciptakan harmoni sempurna antara bekal pribadi dan tanggung jawab keluarga.
- Harta Waris yang Halal Pun Berpahala bagi Pewaris: Seorang mukmin tidak perlu merasa rugi meninggalkan 4/5 atau seluruh hartanya bagi keluarga, karena menafkahi dan mencukupkan ahli waris sendiri dijanjikan pahala besar oleh Rasulullah ﷺ.


