Notulensi Kajian • Episode 55

Syarat Keadilan ('Adalah) dan Kehormatan (Muru'ah) Dokter dalam Fiqih Hibah

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Kedudukan Keterangan Dokter dalam Sengketa Harta Hibah

Apabila ahli waris dan penerima hibah berselisih apakah penyakit almarhum saat berhibah dahulu tergolong sakit ringan atau sakit mengkhawatirkan (makhuf), kepada siapa hakim merujuk? Matan Zad Al-Mustaqni' menegaskan: “Yang menjadi pegangan adalah ucapan dua orang dokter Muslim yang adil.” Di sinilah keahlian medis bertemu dengan syarat integritas moral kesaksian dalam Islam.

Definisi 'Adil dan Muru'ah dalam Asy-Syarh Al-Mumthi':
"Al-'Adlu adalah orang yang istiqamah menjalankan kewajiban agama, menjauhi dosa-dosa besar, tidak terus-menerus dalam dosa kecil, serta menjaga muru'ah—yaitu melakukan hal-hal yang menghiasi kehormatan diri dan menjauhi perkara yang merendahkan martabat di masyarakat."

Mengapa syarat ini ditekankan? Karena keterangan medis tersebut berdampak langsung pada sah atau gugurnya hak harta bernilai besar antara penerima hibah dan para ahli waris.

Dua Pilar Kelayakan Saksi Ahli Medis

Seorang dokter yang keterangannya dijadikan dasar putusan hukum syar'i harus menggabungkan kompetensi ilmiah dan kejujuran moral:

Kompetensi & Keahlian (Al-Khibrah)

Menguasai ilmu kedokteran dan riwayat klinis pasien secara akurat. Orang shalih yang jujur namun tidak mengerti ilmu medis tidak sah memberikan takaran risiko penyakit.

Keadilan & Muru'ah (Integritas)

Amanah, jujur, tidak bisa disuap untuk memalsukan surat keterangan medis, serta memiliki wibawa kehormatan diri sesuai adab yang baik di tengah masyarakat.

3 Syarat Utama Keterangan Medis Menurut Mazhab

  • Minimal Dua Orang Dokter: Karena keterangan ini berkaitan dengan pemindahan atau pembatalan hak harta antar manusia, posisinya disamakan dengan kesaksian (syahadah) yang mensyaratkan dua saksi ahli.
  • Sifat 'Adalah (Kejujuran Agama): Menjamin sang dokter takut kepada Allah sehingga tidak memihak ahli waris maupun penerima hibah dalam memberikan diagnosis objektif.
  • Menjaga Muru'ah sesuai 'Urf yang Baik: Standar muru'ah (kepatutan perilaku dan etika profesi) merujuk pada kebiasaan terhormat masyarakat setempat selama tidak bertentangan dengan syariat.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 55

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel