Notulensi Kajian • Episode 66

Contoh Simulasi Pembagian Harta Ketika Wasiat & 'Athiyyah Berbenturan

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Simulasi Perhitungan Saat Sepertiga Harta Tidak Mencukupi

Agar kaidah perbedaan antara 'athiyyah dan wasiat tergambar nyata, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin memaparkan contoh-contoh perhitungan matematis (amtsilah tatbiqiyyah). Persoalan muncul ketika seseorang yang sakit mengkhawatirkan melakukan beberapa pemberian atau menggabungkan 'athiyyah sekaligus wasiat, sementara nilai totalnya melampaui plafon sepertiga (1/3) harta bersih dan ahli waris menolak mengizinkan kelebihannya.

Kaidah Benturan dalam Masyhur Mazhab Hanbali:
"Apabila sepertiga harta sempit (tidak cukup) menampung rangkaian 'athiyyah, maka dipenuhi berurutan dari yang paling awal. Dan apabila berbenturan antara 'athiyyah dengan wasiat, maka 'athiyyah didahulukan atas wasiat."

Mengapa 'athiyyah didahulukan? Karena kepemilikan pada 'athiyyah telah sempurna melalui serah terima di masa hidup dan bersifat mengikat (lazim), sedangkan wasiat baru lahir saat kematian sehingga posisinya lebih lemah.

Dua Pendapat Ulama Saat 'Athiyyah Berbenturan dengan Wasiat

Misalkan total harta bersih Rp300 juta (batas 1/3 = Rp100 juta). Saat sakit kritis, ia telah menghibahkan & menyerahkan Rp100 juta kepada Zaid ('athiyyah), sekaligus berwasiat Rp100 juta untuk Bakar:

Pendapat Pertama: 'Athiyyah Didahulukan (Mazhab)

Zaid (penerima 'athiyyah) berhak penuh atas Rp100 juta karena akadnya telah mengikat sejak masa hidup, sehingga kuota 1/3 habis dan Bakar (penerima wasiat) tidak mendapat bagian kecuali atas izin ahli waris.

Pendapat Kedua: Dibagi Proporsional (Muhashah)

Sebagian ulama berpendapat keduanya berbagi proporsional di dalam Rp100 juta (masing-masing Rp50 juta) karena sama-sama dibatasi hak ahli waris. Namun alasan mazhab dinilai lebih kuat dari sisi kekuatan akad.

3 Contoh Kasus Hitungan Praktis

  • Kasus 1: Tiga 'Athiyyah Berurutan: Plafon 1/3 harta adalah Rp100 juta. Hari Senin pasien menghibahkan & menyerahkan Rp60 juta ke A, Rabu Rp60 juta ke B, Jumat Rp60 juta ke C. Maka A mendapat utuh Rp60 juta, B mendapat sisa kuota Rp40 juta, dan C mendapat Rp0.
  • Kasus 2: Tiga Wasiat di Waktu Berbeda: Dengan plafon 1/3 Rp100 juta, pasien menulis wasiat Senin Rp60 juta ke A, Rabu Rp60 juta ke B, Jumat Rp60 juta ke C (tanpa membatalkan yang awal). Karena semua wasiat berlaku serentak saat wafat, Rp100 juta dibagi rata bertiga (masing-masing Rp33,33 juta).
  • Cara Menghitung Total Harta untuk Takaran 1/3: Ingat! Barang yang telah diserahkan sebagai 'athiyyah saat sakit keras tetap dijumlahkan terlebih dahulu dengan sisa harta saat wafat untuk menemukan angka akurat 1/3 total kekayaan.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 66

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel