Notulensi Kajian • Rawai'ul Auqaf • Episode 16

Rukun Keempat Wakaf (Ash-Sighah): Lafaz Sharih, Kinayah, Wakaf Mu'athah & Syarat Tanjiz

Kajian Peradaban & Fiqih Wakaf Lintas Mazhab dari Kitab Rawai'ul Auqaf fi Al-Hadharah Al-Islamiyyah.

Ash-Sighah: Instrumen Penjelas Kehendak Hati Pewakaf

Niat berwakaf yang tersimpan di dalam batin tidak melahirkan dampak hukum peralihan harta sebelum dituangkan ke dalam ash-sighah (pernyataan ikrar wakaf) sebagai rukun keempat wakaf. Dalam Episode 16 Rawai'ul Auqaf, setelah merampungkan simpul syarat keabsahan penerima, pembahasan difokuskan pada bagaimana ikrar wakaf dinyatakan—baik lewat lisan/tulisan (qauliyyah) maupun perbuatan nyata (fi'liyyah / mu'athah)—beserta syarat ketegasan akad (al-jazm wa at-tanjiz).

Rumusan Tiga Lafaz Sharih dari Hadits Umar bin Khattab:
"Tiga kata yang disepakati ulama sebagai lafaz tegas (sharih) dalam wakaf adalah: Waqaftu (aku wakafkan), Habbastu (aku tahan pokoknya), dan Sabbaltu (aku alirkan manfaatnya di jalan Allah)—karena ketiganya berakar langsung dari sabda Nabi ﷺ dan pengamalan sahabat."

Apabila pewakaf mengucapkan salah satu dari tiga lafaz sharih tersebut, akad wakaf langsung sah dan mengikat secara hukum tanpa perlu memeriksa niat tambahan.

Tiga Bentuk Pernyataan Ikrar Wakaf dalam Fiqih

Para fuqaha mengklasifikasikan cara pewakaf mengekspresikan ikrar wakafnya menjadi tiga jalur:

Lafaz Sharih vs Lafaz Kinayah

Lafaz Sharih (“Saya wakafkan tanah ini”) otomatis melahirkan hukum wakaf. Adapun Lafaz Kinayah seperti “Saya sedekahkan (tashaddaqtu)”, “Saya abadikan (abbadtu)”, atau “Saya haramkan diperjualbelikan (harramtu)” masih bermakna ganda, sehingga hanya sah menjadi wakaf jika disertai niat wakaf atau kata penguat seperti “sedekah yang tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan”.

Wakaf melalui Perbuatan Nyata (Al-Mu'athah)

Seseorang membangun gedung berarsitektur masjid lengkap dengan mihrab, lalu mengumandangkan azan atau mengizinkan masyarakat shalat berjamaah secara terbuka di dalamnya; atau membuka lahan pemakaman dan mengizinkan jenazah kaum Muslimin dikuburkan di sana. Mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah) mengesahkan wakaf perbuatan ini sesuai 'urf yang berlaku.

Syarat Ketegasan Akad (Sighah) agar Wakaf Sah

  • Syarat Tanjiz (Berlaku Seketika, Tidak Menggantung): Ikrar wakaf wajib bersifat munajjaz (langsung berlaku), tidak digantungkan pada syarat masa depan yang belum pasti seperti “Jika Zaid datang dari safar maka rumah ini jadi wakaf”—kecuali digantungkan pada kematian (“Jika aku wafat maka tanah ini wakaf”) yang sah dan tunduk pada aturan wasiat maksimal 1/3 harta.
  • Syarat Al-Jazm & Bebas dari Khiyar Pembatalan: Pernyataan wakaf harus pasti dan bulat; menurut jumhur ulama tidak sah menyertakan syarat hak pilih pembatalan (khiyar syarth) seperti “Aku wakafkan dengan hak membatalkan selama tiga hari” karena bertentangan dengan sifat mengikatnya ibadah wakaf.
  • Prinsip Keabadian (At-Ta'bid) dalam Lafaz: Menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah), sighah wakaf tidak boleh dibatasi waktu sementara (seperti satu atau lima tahun), sedangkan Mazhab Maliki menjadi pengecualian yang membolehkan wakaf berjangka waktu (waqf mu'aqqat).
  • Pentingnya Pencatatan Akta Ikrar Wakaf Modern: Menuangkan sighah sharih ke dalam dokumen resmi tertulis (Akta Ikrar Wakaf di hadapan PPAIW dan saksi) sangat dianjurkan syariat demi menutup celah sengketa ahli waris di kemudian hari.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Rawai'ul Auqaf — Episode 16

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel