Notulensi Kajian • Rawai'ul Auqaf • Episode 30 (Bagian 2)

Keindahan Moderasi Wakif (Bagian 2): Harmoni Antara Menyantuni Keturunan, Menjaga Hak Waris & Wakaf Publik

Kajian Peradaban & Fiqih Wakaf Lintas Mazhab dari Kitab Rawai'ul Auqaf fi Al-Hadharah Al-Islamiyyah.

Berwakaf Tanpa Menzalimi Keluarga dan Tanpa Menggugurkan Hukum Waris

Melanjutkan bahasan sebelumnya, Episode 30 (Bagian Kedua) Rawai'ul Auqaf menyoroti sisi kedua dari keindahan moderasi seorang wakif, yaitu keseimbangan adil antara semangat kedermawanan publik dengan tanggung jawab terhadap keluarga kandung dan ahli waris! Dalam syariat Islam, amal shalih tidak boleh dibangun di atas penelantaran nafkah tanggungan, apalagi dijadikan alat tipu daya (hilah) untuk menghalangi ahli waris tertentu dari hak faraidh yang telah ditetapkan Allah di dalam Al-Qur'an.

Tuntunan Rasulullah ﷺ kepada Sa'ad bin Abi Waqqash (HR. Bukhari no. 2742 & Muslim no. 1628):
"Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan jauh lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin menengadahkan tangan meminta-minta kepada manusia."

Demikian pula ketika Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu hendak melepaskan seluruh hartanya sebagai sedekah taubat kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi ﷺ menasihatinya dengan penuh kasih: 'Tahanlah sebagian hartamu untuk dirimu, karena hal itu lebih baik bagimu.'

Wakaf Moderat yang Berkah vs Penyimpangan Wakaf yang Menzalimi Waris

Para ulama membedakan secara tajam antara wakaf keluarga yang disyariatkan dengan rekayasa wakaf yang diharamkan:

Terpuji: Proporsional & Merangkul Kerabat Membutuhkan

Pewakaf mewakafkan sebagian hartanya ketika sehat bugar seraya tetap menyisakan aset yang mencukupi kehidupan layak anak-istrinya, serta tidak melupakan kerabat dekat yang kurang mampu dalam daftar penerima manfaat (dzawil qurba)—sebagaimana teladan Abu Thalhah pada kebun Bairuha' dan Umar pada kebun Khaibar.

Haram: Wakaf Kedok Menghalangi Ahli Waris (Waqf Al-Idhrar)

Sebagian orang menyalahgunakan label wakaf dzurri/keluarga untuk mengecualikan anak perempuan dari hasil harta dan memberikannya khusus anak laki-laki, atau mewakafkan seluruh harta menjelang wafat semata-mata agar istri/saudara yang tidak disukai tidak mendapat warisan. Ulama sepakat perbuatan ini berdosa besar dan syarat zalimnya batal secara syar'i.

4 Pilar Keseimbangan Harta bagi Calon Pewakaf Moderat

  • 1. Dahulukan Kewajiban Nafkah & Pelunasan Utang: Sebelum berwakaf dalam jumlah besar, seorang Muslim wajib memastikan seluruh utangnya terbayar aman dan kebutuhan pokok nafkah pendidikan serta tempat tinggal keluarga intinya tidak terlantar.
  • 2. Tegakkan Keadilan Gender & Keturunan sesuai Syariat: Apabila membuat wakaf keluarga (waqf ahli), pewakaf tidak boleh mendiskriminasi keturunan perempuan atau menabrak struktur keadilan waris Islam demi adat patriarki jahiliyah.
  • 3. Sinergi Pahala Sedekah Sekaligus Silaturahmi: Mengalokasikan sebagian manfaat wakaf sosial untuk beasiswa atau santunan kerabat dhuafa menghasilkan dua pahala sekaligus sebagaimana sabda Nabi ﷺ: “Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, dan kepada kerabat bernilai dua: sedekah dan silaturahmi.”
  • 4. Mengajak Ahli Waris Turut Mencintai & Mengawal Wakaf: Ketika pewakaf bersikap adil dan bermusyawarah baik dengan keluarganya saat sehat, anak-anak dan ahli waris justru akan bangga menjaga serta meneruskan amal jariyah orang tua mereka tanpa sengketa sepeninggalnya.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Rawai'ul Auqaf — Episode 30

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel