Notulensi Kajian • Rawai'ul Auqaf • Episode 28

Keteladanan Adab Para Imam Mazhab terhadap Dalil: Mengagungkan Nash Shahih di Atas Fanatisme

Kajian Peradaban & Fiqih Wakaf Lintas Mazhab dari Kitab Rawai'ul Auqaf fi Al-Hadharah Al-Islamiyyah.

Mengapa Para Imam Mujtahid Bisa Berbeda Pendapat Padahal Sama-Sama Mencintai Sunnah?

Sepanjang mempelajari perbandingan fikih wakaf dalam Rawai'ul Auqaf, kita menjumpai ragam perbedaan pandangan antara Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Sebagian penuntut ilmu pemula kadang bertanya-tanya: mengapa seorang imam besar tampak berbeda kesimpulannya dengan bunyi suatu hadits? Episode 28 menghadirkan pencerahan metodologis dan akhlak ilmiah yang sangat indah: tidak ada satu pun dari imam empat mazhab yang sengaja menyelisihi sabda Rasulullah ﷺ! Perbedaan ijtihad murni lahir karena faktor sampainya riwayat pada masa pra-kodifikasi hadits, penilaian kesahihan sanad, atau cara memadukan beberapa dalil.

Wasiat Emas Seluruh Imam Empat Mazhab (Diriwayatkan oleh Ibnu 'Abidin, An-Nawawi & Ibnu Abdil Barr):
"Apabila suatu hadits telah terbukti shahih dari Rasulullah ﷺ, maka itulah mazhabku; dan janganlah kalian membenturkan ucapanku dengan sabda Nabi ﷺ, karena setiap orang ucapannya bisa diambil dan ditolak kecuali Rasulullah ﷺ."

Wasiat senada tercatat mutawatir secara makna dari Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i, hingga Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah.

Sikap Ilmiah Ahlul Ilmi vs Penyakit Fanatisme Sempit

Mempelajari fikih lintas mazhab mendidik hati penuntut ilmu agar berdiri di atas penghormatan kepada ulama sekaligus kesetiaan pada dalil:

Manhaj Ilmiah: Memberi Uzur & Mengikuti Dalil Terkuat

Sebagaimana diuraikan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Raf'ul Malam 'an Al-A'immatil A'lam, imam mujtahid yang belum sampai kepadanya suatu hadits atau menakwilnya berdasarkan kaidah ushul yang sah tetap meraih satu pahala ijtihad, sementara yang tepat meraih dua pahala. Kita tetap memuliakan sang imam sembari mengamalkan pendapat yang didukung dalil shahih yang terang.

Dua Sikap Tercela: Ta'ashshub Buta & Meremehkan Ulama

Sikap pertama yang tercela adalah ta'ashshub (fanatisme golongan) yang menolak hadits shahih demi membela pendapat mazhab secara membabi buta. Sikap ekstrem kedua yang tak kalah berbahaya adalah kelancangan orang awam merendahkan martabat imam mazhab hanya karena menemukan satu hadits yang berbeda dengan ijtihad beliau.

4 Buah Manis Keteladanan Adab Ulama dalam Kajian Wakaf

  • Perbedaan Sebaran Riwayat Antara Kufah dan Madinah: Di Madinah, para ulama menyaksikan langsung fisik kebun-kebun wakaf Nabi ﷺ dan sahabat setiap hari; sedangkan di Irak pada masa awal banyak beredar riwayat lisan yang bercampur, sehingga wajar bila titik tolak ijtihad awalnya berbeda.
  • Kerendahan Hati Rujuk kepada Kebenaran: Para imam dan murid-murid utama mereka tidak pernah gengsi mencabut pendapat lama ketika disodorkan riwayat shahih yang sebelumnya belum mereka ketahui—seperti lahirnya Qaul Jadid Imam Asy-Syafi'i di Mesir.
  • Kekayaan Fikih Lintas Mazhab Menjadi Solusi Kontemporer: Dalam lembaga fatwa wakaf dunia modern, ragam ijtihad empat mazhab justru menjadi perbendaharaan solusi yang saling melengkapi—seperti merujuk Malikiyah pada wakaf manfaat/berjangka dan Hanabilah pada istibdal darurat.
  • Menjaga Ukhuwah di Tengah Ruang Ijtihadiyah: Perbedaan pendapat dalam cabang-cabang fikih wakaf yang muktabar tidak boleh memicu perpecahan umat, melainkan disikapi dengan dialog ilmiah yang santun, jujur, dan beradab.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Rawai'ul Auqaf — Episode 28

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel