Definisi Wakaf Menurut 4 Mazhab Fikih: Dari Pandangan Abu Hanifah hingga Kesepakatan Jumhur
Kajian Peradaban & Fiqih Wakaf Lintas Mazhab dari Kitab Rawai'ul Auqaf fi Al-Hadharah Al-Islamiyyah.
Mengapa Perbedaan Definisi Melahirkan Cabang Hukum yang Berbeda?
Dalam khazanah fiqh muqaran (fikih perbandingan), cara seorang imam mendefinisikan wakaf mencerminkan pandangannya tentang dua isu fundamental: ke mana perginya status kepemilikan pokok harta (raqabatul 'ain) setelah diwakafkan, dan apakah akad wakaf bersifat mengikat mutlak (lazim) atau masih dapat ditarik kembali (ja'iz). Episode 17 Rawai'ul Auqaf mengurai peta ilmiah keempat mazhab secara objektif dan mendalam.
Kisah Bersejarah Kembalinya Imam Abu Yusuf di Madinah:
"Seandainya guru kami Imam Abu Hanifah sempat menyaksikan langsung betapa banyaknya tanah wakaf para sahabat Rasulullah ﷺ di Madinah dan mendengar riwayatnya, niscaya beliau pun akan menetapkan sifat mengikatnya (luzum) wakaf!"
Pernyataan Imam Abu Yusuf ini diucapkan ketika beliau mendampingi Khalifah Harun Ar-Rasyid berhaji dan melihat langsung warisan wakaf Umar, Utsman, Ali, dan Zubair di Madinah—sehingga fatwa resmi (mufta bihi) dalam Mazhab Hanafi mengikuti pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan yang sejalan dengan Jumhur.
Rumusan Definisi & Status Kepemilikan dalam 4 Mazhab
Berikut perbandingan tajam definisi wakaf beserta implikasi hukumnya di masing-masing mazhab:
1. Mazhab Hanafi (Abu Hanifah vs Ash-Shahiban)
Imam Abu Hanifah mendefinisikannya: menahan benda atas kepemilikan pewakaf dan menyedekahkan manfaatnya (serupa pinjam pakai/'ariyah yang tidak mengikat kecuali diputuskan hakim, dikaitkan wasiat, atau berupa masjid). Namun dua murid utamanya, Abu Yusuf & Muhammad bin Al-Hasan, mendefinisikannya: menahan benda di atas hukum milik Allah Ta'ala—sehingga kepemilikan wakif putus dan wakaf mengikat selamanya. Inilah pendapat yang difatwakan (mufta bihi) dalam Mazhab Hanafi.
2. Mazhab Maliki (Mengikat meski Berjangka)
Ulama Malikiyah mendefinisikan wakaf sebagai memberikan manfaat suatu benda selama benda itu ada, dengan tetapnya pokok kepemilikan pada pewakaf secara takdir hukum namun terkunci dari transaksi. Artinya, meski secara teoretis masih dinisbatkan pada wakif, wakaf bersifat mengikat (lazim), haram dijual/dihibahkan, dan uniknya sah dilakukan untuk selamanya maupun berjangka waktu tertentu (mu'aqqat).
3. Mazhab Syafi'i (Beralih Penuh ke Milik Allah)
Syafi'iyah merumuskan wakaf sebagai menahan harta yang dapat dimanfaatkan dengan tetap utuh bendanya, seraya memutus hak kelola (tasharruf) pewakaf maupun pihak lain, untuk disalurkan pada sasaran mubah yang ada. Pokok harta berpindah sepenuhnya ke bawah hukum kepemilikan Allah ('ala hukmi milkillah) secara abadi dan tidak mungkin ditarik kembali.
4. Mazhab Hanbali (Tahbisul Ashl wa Tasbilul Manfa'ah)
Ibnu Qudamah dan ulama Hanabilah memilih definisi paling ringkas yang memeluk lafaz hadits Nabi ﷺ: “Tahbisul ashl wa tasbiluts tsamarah/al-manfa'ah” (menahan pokok harta dan mengalirkan buah/manfaatnya). Akad wakaf bersifat lazim mu'abbad; kepemilikan berpindah dari wakif kepada penerima wakaf (atau milik Allah pada masjid/fasilitas umum) tanpa boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
3 Kesimpulan Emas dari Perbandingan Empat Mazhab
- Konsensus Fatwa Empat Mazhab tentang Sifat Mengikat (Luzum): Dengan diadopsinya pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan sebagai fatwa resmi Mazhab Hanafi, praktis seluruh empat mazhab fikih bersepakat dalam tataran fatwa bahwa wakaf yang sah bersifat mengikat dan tidak boleh ditarik kembali oleh wakif.
- Imunitas Aset Wakaf dari Sitaan Utang & Waris: Karena kepemilikan pokok harta telah terkunci atau keluar dari tangan pewakaf menuju hukum milik Allah, aset wakaf terlindung dari penyitaan pailit maupun pembagian budel waris.
- Adab Ilmiah Para Imam terhadap Sunnah: Sikap ksatria Imam Abu Yusuf merevisi pandangan gurunya demi mengikuti sunnah dan atsar sahabat di Madinah menjadi teladan agung kejujuran ilmiah dalam tradisi fikih Islam.


