Notulensi Kajian • Kitab Al-Waqfu • Episode 35

Peran Wakaf dalam Pertahanan Umat: Sejarah Wakaf Ribath Perbatasan, Kuda Jihad, dan Logistik Kedaulatan

Bedah Kitab Al-Waqfu wa Dauruhu fi Al-Mujtama' Al-Islami Al-Mu'ashir — Peran Strategis Wakaf bagi Peradaban & Kemandirian Umat.

Wakaf Fi Sabilillah sebagai Penjaga Kedaulatan Negeri Muslim

Peradaban yang makmur dengan ilmu dan ekonomi tetap membutuhkan perisai pertahanan agar tidak diluluhlantakkan oleh agresi luar. Dalam Kitab Al-Waqfu Episode 35, dibahas bagaimana fikih dan sejarah Islam menempatkan sektor pertahanan (al-i'dad wa al-hirasah fi sabilillah) sebagai salah satu sasaran wakaf paling awal dan paling mulia sejak zaman Rasulullah ﷺ, jauh mendahului konsep anggaran pertahanan negara modern.

Sabda Rasulullah ﷺ tentang Wakaf Pertahanan Sahabat (HR. Bukhari & Muslim):
"Adapun Khalid bin Walid, sungguh kalian menzaliminya jika menuduhnya menahan zakat; karena sesungguhnya ia telah mewakafkan (ihtabasa) baju-baju besinya dan perlengkapan perangnya di jalan Allah."

Hadits ini menjadi dalil pokok keabsahan wakaf benda bergerak berupa peralatan pertahanan, kendaraan tempur, serta logistik penjagaan kedaulatan umat Islam.

Dua Wujud Klasik Wakaf Pertahanan dalam Sejarah Islam

Partisipasi masyarakat Muslim dalam memperkuat pertahanan negeri diwujudkan melalui wakaf peralatan bergerak dan wakaf benteng tak bergerak:

Wakaf Kuda, Senjata & Logistik Pasukan

Merujuk hadits keutamaan orang yang menahan kuda di jalan Allah (man ihtabasa farasan fi sabilillah), para sahabat dan generasi setelahnya mewakafkan peternakan kuda tangguh, bengkel pandai besi senjata, hingga kebun kurma seperti sebagian hasil kebun Khaibar untuk perbekalan penjaga perbatasan.

Wakaf Benteng Ribath di Wilayah Tsughur

Sepanjang garis perbatasan darat dan pesisir pantai (seperti Asqalan, Iskandariyah, Tarsus, Monastir, hingga kota Rabat yang namanya diambil dari kata ribath), kaum Muslimin membangun benteng-benteng wakaf lengkap dengan menara pengawas pantai, masjid, dan gudang logistik.

Keistimewaan Sistem Wakaf Ribath dalam Peradaban Islam

  • Perpaduan Benteng Pertahanan & Pusat Ibadah-Ilmu: Penghuni ribath (para murabithun) pada siang hari berlatih ketangkasan dan mengawasi kapal musuh, sedangkan pada malam hari menghidupkan qiyamullail dan halaqah hadits seperti yang dilakukan Imam Abdullah bin Mubarak.
  • Meringankan Beban Kas Negara (Baitul Mal): Ketika anggaran negara mengalami fluktuasi, kebun dan pasar yang diwakafkan khusus untuk benteng perbatasan menjamin pasokan pangan penjaga wilayah tidak pernah terputus.
  • Pahala Jariyah bagi Warga yang Tidak Mampu Berangkat: Perempuan, lansia, dan pedagang yang memiliki uzur fisik tetap dapat meraih pahala murabathah secara terus-menerus melalui harta yang mereka wakafkan untuk perlengkapan penjaga negeri.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Al-Waqfu — Episode 35

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel