Golongan Penerima Wakaf Kelima: Wabnis Sabil (Musafir yang Terputus Bekalnya)
Kajian Hadits Wakaf dari Kitab 'Umdatul Ahkam min Kalami Khairil Anam karya Al-Hafizh Abdul Ghani Al-Maqdisi.
Faidah Ketujuhbelas: Perlindungan Wakaf bagi Musafir yang Terdampar
Pos kelima penerima hasil wakaf Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu adalah “dan ibnus sabil (وَابْنِ السَّبِيلِ)”. Dalam bahasa Arab, musafir disebut ibnus sabil (secara harfiah 'anak jalanan/perjalanan') karena ia terus melekat menempuh jalan safar sebagaimana lekatnya anak pada ibunya. Dalam terminologi syariat yang dijelaskan Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Al-Bassam, ibnus sabil adalah musafir yang kehabisan atau terputus bekalnya di tengah perjalanan (al-musafir al-munqathi' bihi) sehingga tidak mampu pulang ke kampung halamannya.
Ketentuan Fiqih Ibnus Sabil dalam Tanbihul Afham & Taisirul 'Allam:
"Ibnus sabil diberi santunan dari hasil wakaf sekadar bekal yang mengantarkannya pulang sampai ke negerinya dengan layak, meskipun di kampung halamannya sendiri ia sebenarnya tergolong orang kaya."
Mengapa orang yang punya aset di kampung halaman tetap dibantu saat terputus bekal di perantauan? Karena pada saat ia terdampar akibat kecurian, bencana, atau habisnya bekal, secara faktual ia tidak berdaya mengakses hartanya dan tidak wajib dipaksa berutang.
Musafir yang Berhak Dibantu vs Musafir yang Tidak Berhak
Para fuqaha memberikan batasan tujuan perjalanan agar dana wakaf benar-benar menopang kemaslahatan dan bukan kemungkaran:
Safar Ketaatan & Safar Mubah (Berhak)
Musafir haji, umrah, penuntut ilmu, dai, pelayat silaturahmi, maupun pedagang dan pencari nafkah halal yang kehabisan ongkos, dirampok, atau tertahan musibah di rantau berhak disantuni hingga tiba di rumah.
Safar Maksiat (Tidak Berhak Kecuali Taubat)
Orang yang bepergian khusus untuk tujuan maksiat atau kejahatan tidak boleh dibiayai perjalanannya dari dana wakaf agar tidak menjadi bentuk tolong-menolong dalam dosa (QS. Al-Ma'idah: 2), kecuali jika ia bertaubat.
3 Hikmah Sosial Pencantuman Pos Ibnus Sabil
- Keamanan Mobilitas Ilmu, Ibadah, dan Niaga: Jaminan santunan ibnus sabil membuat para penuntut ilmu dan musafir di dunia Islam merasa aman merantau tanpa takut terlantar di negeri asing bila tertimpa musibah kehilangan bekal.
- Tidak Mengharuskan Musafir Berutang: Syariat tidak membebani musafir yang terdampar untuk mencari pinjaman utang di negeri asing, melainkan langsung memberinya hak terhormat dari pos wakaf atau zakat.
- Takaran Bantuan Sesuai Kebutuhan Kepulangan: Nazhir menyalurkan bantuan secara proporsional meliputi biaya transportasi, makan, dan penginapan wajar yang mencukupinya sampai kembali ke tempat tinggal asalnya.


