Notulensi Kajian • Umdatul Ahkam • Episode 18

Golongan Penerima Wakaf Kedua: Wa fil Qurba (Berpadu Pahala Sedekah & Silaturahmi)

Kajian Hadits Wakaf dari Kitab 'Umdatul Ahkam min Kalami Khairil Anam karya Al-Hafizh Abdul Ghani Al-Maqdisi.

Faidah Ketigabelas: Memadukan Sedekah Jariyah dengan Silaturahmi

Pos kedua yang ditetapkan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu dalam piagam wakafnya adalah “dan kepada kerabat dekat (وَفِي الْقُرْبَى)”—yakni sanak famili yang memiliki hubungan nasab dari jalur ayah maupun jalur ibu. Dalam Taisirul 'Allam dan Tanbihul Afham dijelaskan betapa indah urutan ini: setelah menyantuni kaum fakir secara umum, seorang mukmin tidak boleh melupakan kerabat kandung dan keluarga besarnya sendiri.

Sabda Rasulullah ﷺ (HR. Tirmidzi, Nasa'i & Ibnu Majah — Shahih):
"Sedekah kepada orang miskin bernilai satu pahala sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat dekat bernilai dua pahala: pahala sedekah dan pahala menyambung silaturahmi."

Demikian pula ketika Abu Thalhah Al-Anshari mewakafkan kebun Bairuha' yang paling ia cintai, Rasulullah ﷺ mengarahkannya: 'Aku berpendapat sebaiknya engkau menjadikannya untuk sanak kerabatmu' (HR. Bukhari & Muslim).

Keluasan Penyaluran Wakaf Kerabat Dibanding Zakat Wajib

Menjadikan kerabat sebagai salah satu pos penerima hasil wakaf memberikan keleluasaan mulia yang tidak dimiliki instrumen zakat wajib:

Mencakup Kerabat Miskin Maupun Berkecukupan

Berbeda dengan zakat yang khusus bagi yang miskin dan tidak boleh untuk tanggungan nafkah wajib, hasil wakaf yang mencantumkan klausul 'fil qurba' boleh dinikmati kerabat dekat meski berkecukupan demi mempererat kasih sayang keluarga, walau yang membutuhkan tetap lebih utama.

Menjaga Kehormatan Martabat Keluarga

Kerabat menerima bagian dari hasil wakaf sebagai wujud penghormatan ikatan darah (shilaturrahim), bukan sebagai uluran tangan yang merendahkan harga diri di hadapan orang luar.

3 Hikmah Menyertakan Pos Kerabat (Al-Qurba) dalam Wakaf

  • Koreksi bagi yang Dermawan di Luar Namun Lalai di Rumah: Sebagian orang menyumbang besar ke tempat jauh namun membiarkan paman, bibi, atau keponakannya kesusahan; wakaf Umar mengajarkan harmoni antara kepedulian publik dan kerabat.
  • Meredam Kecemburuan Keluarga terhadap Harta Wakaf: Ketika sanak famili ikut merasakan manfaat kebun atau aset yang diwakafkan, hati mereka menjadi lapang dan turut mendoakan serta menjaga kelestarian wakaf tersebut.
  • Cakupan Kerabat Jalur Ayah dan Ibu: Menurut penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin, istilah al-qurba mencakup kerabat dekat yang masih dikenal pertalian nasabnya secara wajar menurut 'urf dari pihak ayah ('ashabah) maupun pihak ibu (dzawil arham).
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Umdatul Ahkam — Episode 18

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel