Aturan Pembagian Hibah dari Orang yang Menderita Sakit Keras (Maradh Al-Maut)
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Kedudukan Hibah Saat Sakit Keras yang Berujung Kematian
Setelah tuntas membedah kriteria sakit ringan dan sakit mengkhawatirkan, matan Zad Al-Mustaqni' menetapkan hukum intinya: pemberian sukarela ('athiyyah, baik berupa hibah, sedekah, wakaf, maupun pembebasan utang) dari seseorang yang sedang menderita sakit keras yang mengkhawatirkan (maradh makhuf) lalu bersambung dengan kematiannya memiliki kedudukan hukum sebagaimana wasiat.
Sabda Nabi ﷺ kepada Sa'ad bin Abi Waqqash (HR. Bukhari & Muslim):
"Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin meminta-minta kepada manusia."
Hadits ini diucapkan Nabi ﷺ ketika menjenguk Sa'ad bin Abi Waqqash yang sedang sakit keras di Makkah dan ingin menyedekahkan seluruh atau dua pertiga hartanya.
Persamaan Pemberian Sakit Keras ('Athiyyah) dengan Wasiat
Meskipun akadnya dinamai 'hibah' atau 'sedekah' dan diserahkan selagi pemberi masih bernapas, syariat menyamakannya dengan wasiat pada aspek-aspek krusial berikut:
Batas Maksimal Sepertiga (1/3) Harta
Pemberian kepada pihak luar (bukan ahli waris) hanya berlaku otomatis maksimal 1/3 dari total harta bersih setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah dan pelunasan seluruh utang.
Larangan Mengistimewakan Ahli Waris
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ 'Tidak ada wasiat bagi ahli waris', hibah saat sakit menjelang ajal kepada salah satu ahli waris tidak berlaku otomatis agar porsi faraidh tidak rusak.
Urutan Hak pada Harta Orang yang Sakit Keras Lalu Wafat
- 1. Pelunasan Utang Didahulukan Mutlak: Jika orang yang sakit keras memiliki utang yang menghabiskan seluruh hartanya, maka hibah yang ia lakukan saat sakit keras tersebut batal demi melunasi hak pemberi utang.
- 2. Perhitungan 1/3 dari Harta Bersih Saat Wafat: Takaran sepertiga dihitung dari sisa harta bersih setelah utang lunas pada waktu wafatnya, lalu digabungkan dengan nilai barang yang telah dihibahkan saat sakit tersebut.
- 3. Dua Pertiga (2/3) Dijamin untuk Ahli Waris: Kaidah emas ini mencegah praktik penyelundupan hukum oleh sebagian orang yang menjelang wafat mengalihkan seluruh asetnya agar ahli waris sah tidak kebagian.


