12 Macam Penyakit yang Mengkhawatirkan (Maradh Makhuf) dan Hukum Hibahnya
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Batas Pemisah Antara Hibah Orang Sehat dan Hibah Menjelang Ajal
Setelah membahas sahnya hibah orang yang sakit ringan sebagaimana orang sehat, matan Zad Al-Mustaqni' mulai menguraikan lawan katanya, yakni penyakit yang mengkhawatirkan kematian (al-maradh al-makhuf). Para fuqaha Hanabilah menyebutkan sekitar dua belas contoh penyakit dan kondisi gawat sebagai tolok ukur kapan pemberian sukarela (hibah, sedekah, atau wakaf) seseorang mulai dibatasi maksimal sepertiga (1/3) harta demi melindungi hak ahli waris.
Definisi Maradh Makhuf menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:
"Penyakit yang mengkhawatirkan (al-maradh al-makhuf) adalah setiap penyakit yang menurut kebiasaan ilmu medis umumnya menjadi sebab dekatnya kematian (ghalabatuzh-zhann bil halak) dan terus berlangsung hingga penderitanya wafat."
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa selain sakit ringan dan sakit akut yang mengkhawatirkan, terdapat pula sakit kronis menahun (amradh muzminah): jika kondisinya stabil dan tidak kritis mengancam nyawa dalam waktu dekat, hukumnya berbeda dengan fase terminal akhir.
Contoh Awal Penyakit Makhuf dalam Matan vs Sakit Menahun Stabil
Episode 53 membedah bagian awal daftar penyakit klinis dalam matan Zad Al-Mustaqni' beserta klasifikasi stadiumnya:
Contoh Penyakit Akut Makhuf di Matan
Meliputi al-birsam (radang akut diafragma/selaput otak), dzatul janb (pleuritis/radang selaput paru dengan nyeri rusuk dan sesak), ru'af da'im (mimisan mengucur terus-menerus yang menguras darah), serta diare akut berkepanjangan.
Fase Awal vs Fase Akhir Penyakit Kronis
Pada kelumpuhan (falij) di tahap serangan awal akut atau TBC (sill) di stadium akhir kritis, keduanya dihukumi makhuf. Adapun jika lumpuh sudah menetap stabil bertahun-tahun tanpa perburukan maut, ia tidak otomatis membatasi hibah selama tidak bersambung dengan wafat.
4 Kaidah Dasar Hukum Hibah Saat Sakit Mengkhawatirkan
- Berubah Menjadi Hukum Wasiat (Maksimal 1/3): Begitu seseorang menderita maradh makhuf lalu wafat karenanya, seluruh hibah atau wakaf yang ia lakukan pada masa sakit itu tertahan di batas maksimal sepertiga harta bersih.
- Tidak Berlaku bagi Ahli Waris Tanpa Izin: Pemberian hibah di masa sakit mengkhawatirkan kepada salah satu ahli waris tidak berlaku otomatis agar tidak merusak keadilan porsi warisan (faraidh) ahli waris lainnya.
- Membedakan Mimisan Biasa dengan Ru'af Da'im: Matan secara cermat memberi kata sifat da'im (terus-menerus); sebab mimisan sebentar justru tergolong gangguan ringan, sedangkan pendarahan tak terbendung mengancam nyawa.
- Perlindungan Syariat sejak Tanda Ajal Mendekat: Pembatasan ini bukan untuk menghalangi amal shalih penderita sakit, melainkan menjaga keseimbangan hak pemilik harta (1/3) dengan hak keluarga yang akan ditinggalkan (2/3).


