Mengapa Berwasiat dengan Setengah Harta Dihukumi Haram?
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Apakah Wasiat Melebihi Sepertiga Sekadar Makruh atau Haram?
Sebagian orang menyangka bahwa menuliskan wasiat sebesar setengah (1/2) atau dua pertiga harta hanyalah perkara makruh biasa, dengan alasan nanti ahli waris tinggal memilih setuju atau menolak. Dalam kajian ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin membawakan riwayat kuat dalam mazhab Hanbali—yang juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—bahwa berwasiat melebihi sepertiga harta bagi orang yang memiliki ahli waris hukumnya adalah haram!
Dialog Rasulullah ﷺ dengan Sa'ad bin Abi Waqqash (HR. Bukhari & Muslim):
"Sa'ad bertanya: 'Wahai Rasulullah, aku berharta banyak dan hanya diwarisi satu anak perempuan; bolehkah aku bersedekah dua pertiga hartaku?' Nabi ﷺ menjawab: 'Tidak boleh!' Sa'ad bertanya: 'Bagaimana jika setengahnya (الشَّطْرُ)?' Nabi ﷺ menjawab: 'Tidak boleh!' Sa'ad bertanya: 'Sepertiga?' Beliau menjawab: 'Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.'"
Syaikh Ibnu Utsaimin berargumen tegas: jawaban Nabi ﷺ 'La (Tidak boleh!)' terhadap usulan setengah harta adalah bentuk larangan syar'i, dan hukum asal larangan Nabi ﷺ adalah haram—terlebih Sa'ad saat itu kaya raya dan hanya punya satu putri!
Perbandingan Pendapat Makruh vs Pendapat Haram (Rajih)
Para ulama membahas status dosa bagi orang yang sengaja menulis wasiat di atas 1/3 padahal ia meninggalkan ahli waris:
Pendapat Sebagian Fuqaha: Makruh
Memandang larangan tersebut bersifat bimbingan adab karena kelebihan di atas 1/3 pada akhirnya tidak akan jalan kecuali bila diizinkan oleh ahli waris.
Tarjih Ibnu Taimiyah & Ibnu Utsaimin: Haram
Menulis wasiat 1/2 harta adalah perbuatan haram berdasarkan larangan tegas Nabi ﷺ, firman Allah 'ghaira mudharr' (tanpa memudaratkan ahli waris, QS. An-Nisa': 12), serta beban moral berat yang ditimpakan kepada keluarga.
3 Bahaya Menulis Wasiat Melebihi Sepertiga Harta
- Ancaman Dosa Mudarat dalam Wasiat: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menegaskan bahwa menimbulkan kemudaratan atau mengurangi hak ahli waris dalam wasiat termasuk dosa-dosa besar (minal-kaba'ir).
- Menjebak Ahli Waris dalam Dilema Sosial: Jika ahli waris menolak kelebihan wasiat orang tuanya, mereka dicap pelit atau tidak berbakti oleh orang sekitar; namun jika menerima, hak nafkah masa depan mereka tergerus.
- Pengecualian Bila Sebatang Kara Tanpa Ahli Waris: Keharaman ini khusus bagi pemilik ahli waris. Adapun orang yang wafat tanpa meninggalkan satu pun ahli waris sah, ia boleh mewasiatkan setengah bahkan seluruh hartanya untuk kebaikan.


