Notulensi Kajian • Episode 106

Memberikan Amanat Wasiat kepada Dua Orang Secara Bersamaan: Bolehkah Jalan Sendiri?

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Prinsip Kepemimpinan Kolektif pada Dua Pelaksana Wasiat

Demi kehati-hatian menjaga aset besar, terkadang pewasiat menunjuk dua orang kepercayaan sekaligus. Matan Zad Al-Mustaqni' menegaskan: “Barang siapa menyerahkan amanat wasiat kepada dua orang, maka salah seorang dari keduanya tidak boleh bertindak sendiri-sendiri (lam yanfarid), kecuali apabila pewasiat memberikan izin mandiri itu kepadanya.” Apabila salah satu wafat, gaib, atau tidak mampu, hakim mengangkat pengganti pendampingnya.

Alasan Hukum ('Illah) dalam Asy-Syarh Al-Mumthi':
"Pewasiat sengaja menunjuk dua orang karena ia belum puas dengan pertimbangan satu kepala saja, melainkan menghendaki perpaduan musyawarah dan saling kontrol antara dua pemikiran (ijtima' ar-ra'yain) demi kemaslahatan harta."

Kaidah ini juga berlaku identik pada penunjukan dua orang wakil (al-wakilain) serta dua orang nazhir pengelola wakaf secara kolektif.

Penunjukan Bersama (Kolektif) vs Penunjukan Mandiri

Wewenang masing-masing pelaksana wasiat sangat ditentukan oleh redaksi amanat dari pewasiat:

Ditunjuk Bersamaan Secara Mutlak

Misalnya: 'Aku menunjuk Ahmad dan Zaid sebagai washi hartaku.' Maka jual beli, investasi, atau pencairan aset tidak sah jika diputuskan sepihak oleh Ahmad tanpa persetujuan Zaid.

Diberi Izin Bertindak Mandiri / Bagi Tugas

Misalnya: 'Masing-masing boleh bertindak sendiri' atau 'Ahmad mengurus utang dan Zaid mengurus properti yatim.' Maka keduanya sah bertindak sesuai porsi wewenang yang digariskan.

3 Rincian Penting Pengelolaan Kolektif

  • Jika Satu Wafat, yang Hidup Tidak Otomatis Tunggal: Apabila salah satu dari dua washi wafat, gila, atau mengundurkan diri, washi yang tersisa tidak boleh langsung berkuasa tunggal; hakim wajib menunjuk seorang pendamping baru yang setara.
  • Boleh Saling Mewakilkan dalam Teknis Eksekusi: Setelah keduanya bermusyawarah dan menyepakati harga serta keputusan bersama, salah satu boleh mewakilkan teknis penandatanganan akad kepada rekannya.
  • Pengecualian Tindakan Penyelamatan Darurat: Untuk urusan darurat yang tidak butuh pertimbangan opini—seperti memberi pakan ternak agar tidak mati atau menyelamatkan barang dari banjir—satu washi boleh segera bertindak.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 106

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel