Notulensi Kajian • Umdatul Ahkam • Episode 29

Makna 'Ghaira Mutamawwilin' & 'Ghaira Muta'atstsilin Malan': Larangan Nazhir Memperkaya Diri

Kajian Hadits Wakaf dari Kitab 'Umdatul Ahkam min Kalami Khairil Anam karya Al-Hafizh Abdul Ghani Al-Maqdisi.

Faidah ke-24: Dua Lafaz Peringatan Keras terhadap Pengkhianatan Amanah Wakaf

Al-Hafizh Abdul Ghani Al-Maqdisi rahimahullah menutup kutipan hadits wakaf Umar dalam 'Umdatul Ahkam dengan menyandingkan dua riwayat Shahihain yang sangat presisi: “ghaira mutamawwilin fihi”, dan dalam lafaz lain: “ghaira muta'atstsilin malan”. Setelah pintu hak kompensasi dibuka secara proporsional pada kalimat sebelumnya, Umar bin Khattab langsung menguncinya dengan benteng pengaman berlapis agar tidak seorang pun menjadikan jabatan nazhir sebagai kendaraan menumpuk kekayaan pribadi di atas harta wakaf umat.

Rincian Bahasa & Fiqih dalam Taisirul 'Allam dan Tanbihul Afham:
"Al-Mutamawwil adalah orang yang mengambil harta wakaf untuk dijadikan simpanan kepemilikan melebihi haknya; sedangkan Al-Muta'atstsil berasal dari kata 'atslah' (akar/pokok), yakni orang yang menghimpun pokok modal dan aset kekayaan pribadi dari dana wakaf."

Kedua riwayat ini saling menafsirkan: nazhir hanya diizinkan mengambil sebatas hak kompensasi yang ma'ruf, dan haram baginya mengakumulasi surplus hasil wakaf maupun membalik-namakan unit usaha wakaf menjadi milik pribadinya.

Membedakan Tabungan dari Gaji Sah vs Penumpukan Harta Wakaf (Tamawwul)

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, para ulama membedakan secara jernih antara penghematan dari gaji resmi nazhir dengan tindakan tamawwul yang diharamkan:

Menabung dari Upah Resmi yang Sah (Halal)

Apabila nazhir menerima gaji bulanan yang telah ditetapkan secara sah dan wajar (ujrah ma'rufah), lalu ia hidup hemat dari gajinya sendiri hingga mampu menabung atau membeli aset, maka itu murni miliknya yang halal.

Tamawwul & Ta'atstsul yang Diharamkan

Mengambil dana wakaf tanpa takaran jelas dengan dalih 'kebutuhan pengelola', menggelembungkan biaya operasional, atau mengalihkan aset/keuntungan wakaf untuk membangun kerajaan bisnis pribadi dan keluarga.

4 Bentuk Praktik 'Tamawwul' yang Wajib Dijauhi Pengurus Wakaf

  • Akuisisi Terselubung atas Aset Wakaf: Mencatat sertifikat tanah, kendaraan operasional, atau saham unit usaha wakaf atas nama pribadi pengurus tanpa akta pengaman hukum sehingga berisiko diklaim ahli warisnya kelak.
  • Mark-Up Pengadaan & Komisi Pribadi: Menaikkan harga belanja pembangunan atau perawatan fasilitas wakaf serta menerima komisi gelap (kickback) dari vendor ke kantong pribadi merupakan bentuk ghulul (penggelapan).
  • Memutar Kas Wakaf untuk Kepentingan Pribadi: Meminjam atau mengendapkan dana likuid wakaf di rekening pribadi pengurus untuk diambil keuntungannya secara sepihak termasuk pelanggaran terhadap prinsip ghaira mutamawwilin.
  • Jabatan Nazhir Adalah Amanah, Bukan Privilese: Syariat menempatkan nazhir sejajar dengan wali anak yatim: wajib menjaga, menumbuhkan dengan cara terbaik (billati hiya ahsan), dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah di hadapan Allah.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Umdatul Ahkam — Episode 29

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel