Notulensi Kajian • Umdatul Ahkam • Episode 28

Makna 'Aw Yuth'ima Shadiqan': Batas Kebolehan Nazhir Memberi Makan Sahabat & Tamu

Kajian Hadits Wakaf dari Kitab 'Umdatul Ahkam min Kalami Khairil Anam karya Al-Hafizh Abdul Ghani Al-Maqdisi.

Faidah ke-23: Etika Keramahtamahan dalam Pengelolaan Kebun Wakaf

Melanjutkan bedah kalimat dalam syarat wakaf Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, terdapat ungkapan yang sangat menarik perhatian para pensyarah hadits: “...aw yuth'ima shadiqan...” (atau memberi makan seorang sahabat/kawannya). Mengapa Umar mencantumkan klausul memberi makan kawan bagi seorang pengelola wakaf? Dalam tradisi masyarakat Madinah kala itu, pengawas kebun kurma tinggal atau bekerja seharian di area perkebunan; ketika sahabat atau kerabatnya singgah berkunjung, sangat tidak elok menurut muru'ah apabila ia makan sendiri dari jatahnya sementara tamunya dibiarkan menonton.

Keterangan Al-Hafizh Ibnu Hajar & Syaikh Al-Bassam:
"Kelonggaran memberi makan sahabat ini berlaku pada jamuan wajar saat bertamu atau singgah di kebun wakaf sesuai adat kemuliaan akhlak, bukan membagi-bagikan aset wakaf untuk memperkaya relasi pribadi pengelola."

Sebagian ulama menjelaskan bahwa sahabat yang dijamu tersebut bisa dijamu dari bagian hak konsumsi wajar sang nazhir sendiri, atau berupa suguhan ala kadarnya dari buah kebun yang tidak memudaratkan hasil panen bagi fakir miskin.

Dua Penafsiran Ulama atas Kalimat 'Aw Yuth'ima Shadiqan'

Dalam kitab-kitab syarah 'Umdatul Ahkam, para ulama menerangkan dua sudut pandang yang saling menguatkan mengenai batasan jamuan kepada sahabat nazhir:

Jamuan Singgah sesuai Adab Tamu ('Urf)

Nazhir yang bertugas menjaga kebun kurma boleh menyuguhkan buah kurma segar atau hidangan sederhana kepada kawan yang mampir menemuinya di lokasi kerja, selama sekadar konsumsi di tempat dan tidak dibawa pulang dalam jumlah besar.

Diambil dari Jatah Hak Nazhir Sendiri

Ulama lain menekankan bahwa pada jenis wakaf yang tidak berbasis kebun buah—seperti wakaf properti sewa atau lembaga keuangan—jamuan kawan pribadi nazhir diambil dari jatah upah/gaji nazhir sendiri, bukan dibebankan ke kas wakaf.

4 Rambu Etika Jamuan & Biaya Tamu Lembaga Wakaf

  • Menjaga Muru'ah Pengelola di Lapangan: Islam adalah agama yang peka terhadap adab sosial; syarat Umar melindungi kehormatan pengelola kebun agar tidak canggung memuliakan tamu secara sederhana saat musim panen.
  • Dilarang Merugikan Hak Mauquf 'Alaih: Kemudahan menjamu kawan seketika menjadi terlarang apabila dilakukan berulang kali dalam porsi besar hingga menyusutkan dana distribusi bagi fakir miskin, sabilillah, dan penerima manfaat utama.
  • Kontekstualisasi Biaya Hospitality Yayasan Modern: Dalam institusi wakaf modern, suguhan air minum dan konsumsi ringan bagi tamu dinas, pewakaf, atau mitra audit termasuk al-ma'ruf selama teranggarkan secara wajar dan bukan jamuan mewah.
  • Bukan Celah Nepotisme atau Gratifikasi: Kalimat yuth'ima shadiqan sama sekali bukan pembenaran bagi pengurus untuk memberikan bingkisan mahal, fasilitas kantor, atau proyek dana wakaf secara istimewa kepada kroni dan koleganya.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Umdatul Ahkam — Episode 28

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel