Larangan Mendatangi Tempat Wabah Tha'un & Kisah Umar bin Khattab
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Mengapa Dilarang Memasuki Wilayah yang Sedang Dilanda Wabah?
Sisi kedua dari protokol nabawi adalah larangan tegas mendatangi daerah yang sedang terjangkit wabah: “Maka janganlah kalian memasukinya (فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ).” Larangan ini selaras dengan kaidah besar syariat dalam menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dan larangan menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan (QS. Al-Baqarah: 195). Menjauhi sebab penyakit bukanlah bentuk lemahnya iman, melainkan bagian dari kesempurnaan tawakal.
Jawaban Agung Umar bin Khattab kepada Abu Ubaidah (HR. Bukhari & Muslim):
"Abu Ubaidah bertanya: 'Apakah kita lari dari takdir Allah wahai Amirul Mukminin?' Umar menjawab: 'Benar, kita lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain!'"
Umar radhiyallahu 'anhu kemudian membuat perumpamaan cerdas: jika engkau memiliki unta yang turun ke lembah dengan dua sisi—satu subur dan satu tandus—bukankah memilih menggembalakan di sisi yang subur juga dengan takdir Allah? Tak lama kemudian Abdurrahman bin Auf datang membawakan hadits Nabi ﷺ yang membenarkan keputusan Umar.
Perbedaan Keluar karena Lari vs Keluar karena Keperluan Biasa
Syaikh Ibnu Utsaimin menyoroti kata kunci 'farran minhu' (melarikan diri darinya) dalam teks hadits Nabi ﷺ:
Keluar untuk Melarikan Diri (Haram)
Pergi meninggalkan kota semata-mata karena panik menghindari kematian wabah, menelantarkan keluarga atau masyarakat yang membutuhkan penanganan di dalam kota.
Keluar karena Hajat Rutin (Diperhatikan Medis)
Menurut sebagian ulama berdasarkan lafaz 'farran minhu', orang yang keluar murni karena urusan niaga atau tugas rutin (bukan lari) tidak kena ancaman dosa lari, selama lolos pemeriksaan karantina medis agar tidak menularkan penyakit.
Intisari Kaidah Ikhtiar & Takdir dalam Islam
- Menempuh Sebab Keselamatan Adalah Syariat: Menghindari wilayah wabah sama seperti berlindung dari api atau berobat saat sakit—semuanya adalah menempuh takdir sebab menuju takdir keselamatan.
- Teladan Musyawarah Umar bin Khattab: Pemimpin wajib mengutamakan keselamatan jiwa masyarakat luas dan mendengarkan masukan para ulama serta ahli di lapangan sebelum mengambil keputusan besar.
- Kesesuaian Akal Sehat dengan Wahyu: Ijtihad Umar yang berbasis kemaslahatan akal sehat ternyata bertepatan persis dengan nash hadits shahih yang diriwayatkan Abdurrahman bin Auf.


