Mengurai Kekakuan Penafsiran Teks Ikrar Wakaf Lama yang Kehilangan Konteks Zaman & Urgensi Dewan Fatwa Wakaf
Bedah Kitab Al-Waqfu wa Dauruhu fi Al-Mujtama' Al-Islami Al-Mu'ashir — Peran Strategis Wakaf bagi Peradaban & Kemandirian Umat.
Antara Menghormati Syarat Pewakaf dan Menjaga Maqashid Kemanfaatannya
Persoalan pelik berikutnya yang diangkat dalam Kitab Al-Waqfu Episode 71 adalah kekakuan sebagian pengelola dalam memaknai teks harfiah ikrar wakaf kuno yang konteks zamannya telah berubah total. Di dalam literatur sejarah kerap ditemukan akta wakaf tua yang diperuntukkan bagi “pembelian minyak lampu lentera masjid” atau “pakan kuda musafir di gerbang kota.” Ketika zaman berganti menggunakan listrik dan kendaraan bermotor, sikap kaku yang menolak mengalihkan dana minyak lentera untuk membayar tagihan listrik masjid justru membuat aset wakaf membeku sia-sia (ta'thil).
Kaidah Maqashid Fikih Wakaf (Ibnu Taimiyah & Ulama Muhaqqiqin):
"Ungkapan ulama bahwa syarat pewakaf bagaikan nash Syari' maksudnya adalah wajib dipahami maksud dan tujuan kemaslahatannya (maqashid), bukan dibekukan pada huruf lahiriah hingga menggugurkan manfaat wakaf itu sendiri."
Tujuan inti pewakaf minyak lampu adalah menerangi rumah Allah agar jamaah nyaman beribadah; maka membiayai instalasi listrik atau panel surya masjid justru mewujudkan maksud sejati sang pewakaf.
Dua Ekstrem Berbahaya vs Jalan Tengah Dewan Fatwa Wakaf
Tata kelola syariah kontemporer menjaga keseimbangan antara kesetiaan pada ikrar dan keluwesan menjawab perubahan zaman:
Bahaya Kejumudan Harfiah & Perubahan Liar Sepihak
Sikap kaku buta membuat dana wakaf menumpuk menganggur saat sasaran lamanya punah; namun sebaliknya, membiarkan tiap nazhir mengubah syarat ikrar sendirian tanpa kontrol ulama sangat rawan membuka pintu penyelewengan.
Solusi Otoritas Dewan Fatwa / Syariah Wakaf
Penafsiran ulang ikrar lama, pengalihan ke sasaran terdekat yang sejenis (ash-sharf ilal amtsal fal-amtsal), maupun pertukaran aset darurat (istibdal) diputuskan secara objektif melalui ijtihad kolektif Dewan Fatwa Wakaf.
3 Peran Krusial Dewan Fatwa Wakaf di Era Modern
- Menetapkan Alokasi Pengganti yang Setara (Al-Amtsal): Apabila sasaran spesifik suatu wakaf sudah tidak ditemukan lagi di masa kini, dewan fatwa menetapkan penyaluran pada pos kebajikan yang paling dekat dengan niat awal pewakaf agar pahalanya tidak terputus.
- Mengawal Ketat Koridor Istibdal (Tukar Guling Aset): Ketika bangunan wakaf terkena pelebaran jalan raya atau rusak berat tak berfungsi, hanya otoritas fatwa dan peradilan syariah yang berwenang mengaudit kelayakan istibdal agar nilai aset penggantinya lebih unggul.
- Merumuskan Draf Ikrar Wakaf Modern yang Luwes: Dewan syariah membimbing calon pewakaf masa kini menyusun klausul ikrar yang jelas sasaran utamanya namun memuat klausul fleksibilitas maslahat jika terjadi perubahan kondisi di masa depan.


