Bagaimana Jika Mayit Berpesan: 'Tunaikan Kewajibanku dari 1/3 Hartaku'?
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Apakah Pembatasan 1/3 dari Ucapan Mayit Menggugurkan Sisa Kewajibannya?
Dalam praktik penulisan wasiat, terkadang seseorang karena ketidaktahuannya terhadap detail ilmu fiqih menulis kalimat: “Tunaikanlah seluruh kewajibanku (utangku, zakatku, dan haji wajibku) dari sepertiga (1/3) hartaku!” Setelah ia wafat dan asetnya dihitung, ternyata total utang dan zakat tertunggaknya mencapai setengah (1/2) atau bahkan dua pertiga (2/3) hartanya! Apakah ahli waris berhenti di angka 1/3 sesuai teks surat wasiat, atau wajib melunasinya hingga tuntas dari seluruh harta?
Ketetapan Hukum dalam Zad Al-Mustaqni' & Syarah Ibnu Utsaimin:
"Apabila mayit berkata 'Tunaikanlah kewajibanku dari sepertiga hartaku' sementara kewajibannya melebihi sepertiga, maka tetap wajib dikeluarkan seluruhnya dari pokok harta (ra'sul mal) dan tidak dibatasi sepertiga."
Mengapa demikian? Karena pelunasan utang, zakat, dan haji wajib ditetapkan langsung oleh syariat Allah atas seluruh harta peninggalan, bukan lahir dari kemurahan hati mayit atau kerelaan ahli waris.
Dua Kemungkinan Maksud Perkataan Mayit dan Solusi Hukumnya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin membedah latar belakang ucapan mayit tersebut beserta konsekuensi fiqihnya:
Jika Kewajiban Wajib Melebihi 1/3 Harta
Pembatasan 'dari sepertiga hartaku' dianggap batal/gugur demi hukum. Seluruh utang, zakat, kaffarah, dan biaya haji wajib tetap diambil penuh dari 100% pokok harta sampai lunas tuntas.
Jika Mencukupi 1/3 dan Ada Wasiat Sukarela Lain
Kewajiban wajib tetap didahulukan pelunasannya secara utuh, sebab ia tidak boleh dikalahkan atau dikurangi oleh wasiat sedekah sukarela (tabarru').
3 Faidah Penting dari Kasus Pembatasan Sepertiga
- Seandainya Mayit Melarang Bayar Utang Sekalipun Tetap Batal: Jangankan membatasi di angka 1/3, seandainya mayit berpesan buruk 'Jangan bayarkan zakat atau utangku dari hartaku', pesan itu haram dipatuhi dan kewajibannya tetap diambil paksa dari pokok hartanya.
- Pentingnya Edukasi Redaksi Surat Wasiat yang Benar: Saat menulis dokumen wasiat, pisahkan dengan jelas antara bagian pertama berisi Daftar Kewajiban/Utang (diambil dari seluruh harta) dan bagian kedua berisi Wasiat Amal Sukarela (maksimal 1/3 sisa).
- Kasih Sayang Syariat Menyelamatkan Mayit di Alam Kubur: Kaidah ini justru menyelamatkan almarhum dari salah ucapannya sendiri agar tanggungannya di hadapan Allah dan sesama manusia benar-benar bersih.


