Notulensi Kajian • Episode 75

Ketika Ahli Waris Mengizinkan Wasiat Lebih dari 1/3, Apakah Tetap Haram?

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Membedakan Hukum Dosa Pewasiat (Taklifi) dan Keabsahan Akad (Wadh'i)

Dalam Kitab Al-Washaya (Juz 11), para ulama membahas pertanyaan pelik yang sering muncul di tengah masyarakat: bukankah Nabi ﷺ melarang orang yang memiliki ahli waris untuk berwasiat melebihi sepertiga (1/3) harta, tetapi mengapa di saat yang sama para fuqaha menyatakan wasiat lebih dari sepertiga itu “sah dan bergantung pada izin ahli waris”? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menguraikan perbedaan mendasar antara larangan atas tindakan awal pewasiat (mushi) dengan keabsahan eksekusi akadnya.

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Al-Mumthi':
"Berwasiat lebih dari sepertiga bagi orang yang memiliki ahli waris adalah terlarang (haram menurut pendapat yang kuat, atau makruh dalam masyhur mazhab), namun akad kelebihannya tetap sah dan tertahan pada izin ahli waris karena larangan tersebut ditetapkan demi menjaga hak ahli waris."

Dalam kaidah ushul fiqih, setiap larangan syariat yang bertujuan melindungi hak pihak tertentu (haqqul adami), apabila pemilik hak tersebut merelakan dan mengizinkannya pada waktunya, maka akad tersebut menjadi sah dan terlaksana.

Sisi Tindakan Pewasiat vs Sisi Eksekusi Setelah Wafat

Agar tidak terjadi kerancuan memahami hukum wasiat di atas sepertiga, perhatikan dua tinjauan hukum berikut:

Tindakan Pewasiat (Hukum Taklifi)

Pewasiat yang memiliki ahli waris dilarang menulis wasiat mutlak melebihi 1/3 harta karena menyelisihi batasan Rasulullah ﷺ kepada Sa'ad bin Abi Waqqash: 'Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak.'

Status Akad Kelebihan 1/3 (Hukum Wadh'i)

Kelebihan di atas 1/3 tidak batal secara mutlak, melainkan berstatus mauquf (tertahan). Jika ahli waris mengizinkan dengan sukarela setelah pewasiat wafat, kelebihannya sah dijalankan sebagai pengguguran hak dari ahli waris.

4 Faidah Penting seputar Wasiat Lebih dari Sepertiga

  • Larangan Menyelisihi Plafon Nabawi: Menurut riwayat kuat yang dipilih Syaikh Ibnu Utsaimin, sengaja mewasiatkan lebih dari 1/3 tanpa mengaitkannya dengan kerelaan ahli waris adalah haram karena Nabi ﷺ mencegah Sa'ad bin Abi Waqqash berwasiat dua pertiga maupun setengah harta.
  • Solusi Redaksi yang Selamat dari Larangan: Jika seseorang ingin mewakafkan aset utuh yang nilainya melampaui 1/3 harta, hendaknya ia mengaitkannya secara jujur—misalnya dengan menyatakan bahwa kelebihannya bergantung penuh pada kerelaan ahli warisnya kelak.
  • Anjuran Ibnu Abbas Turun ke Seperempat atau Seperlima: Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menganjurkan agar umat menurunkan takaran wasiat dari 1/3 ke 1/4 atau 1/5 demi mengamalkan isyarat sabda Nabi ﷺ bahwa sepertiga itu sudah tergolong banyak.
  • Hak Murni Milik Ahli Waris: Dua pertiga (2/3) harta telah diproteksi oleh Allah untuk ahli waris; tidak seorang pun berhak memotongnya kecuali atas kerelaan murni para ahli waris sendiri.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 75

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel