Notulensi Kajian • Episode 113

Bolehkah Pelaksana Wasiat Membeli Sendiri Barang Wasiat dari Hasil Lelang?

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Benturan Kepentingan Antara Posisi Penjual dan Pembeli

Apabila aset peninggalan wasiat sedang dilelang secara terbuka kepada publik, bolehkah sang washi (pelaksana wasiat) ikut menawar dan membelinya untuk dirinya sendiri? Masalah ini mempertemukan dua sudut pandang besar di kalangan fuqaha Hanabilah: antara pendapat masyhur mazhab yang melarangnya secara mutlak, dengan riwayat kedua pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang membolehkannya melalui lelang terbuka dengan syarat ketat.

Analisis Kritis Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah & Syaikh Ibnu Utsaimin:
"Pada asalnya pelaksana wasiat dan wakil dilarang membeli untuk dirinya sendiri karena adanya kecurigaan menurunkan harga (tuhmah). Namun apabila barang telah dilelang secara terbuka di tengah khalayak tanpa rekayasa hingga tawaran berhenti, lalu ia menawar lebih tinggi di bawah pengawasan hakim, maka hilanglah kecurigaan tersebut dan justru menguntungkan pemilik harta."

Syaikh Ibnu Utsaimin menguatkan rincian ini dengan syarat proses akadnya disahkan melalui hakim (al-qadhi) atau pihak berwenang sehingga washi tidak merangkap ijab dan qabul sendirian.

Larangan Masyhur Mazhab vs Pengecualian Lelang Terbuka

Memahami alasan hukum kedua pendapat ini menunjukkan betapa telitinya fiqih Islam menjaga integritas pemegang amanah:

Pendapat Masyhur Mazhab (Dilarang Mutlak)

Washi tidak sah membeli aset yang diurusnya baik langsung maupun lewat perantara. Sebab penjual selalu ingin harga tertinggi sedangkan pembeli ingin harga terendah—dua kepentingan berlawanan tidak mungkin berkumpul utuh pada satu orang.

Tahqiq Ibnu Taimiyah (Sah di Lelang Hakim)

Diperbolehkan hanya jika memenuhi 4 syarat: (1) lelang publik diumumkan jujur tanpa menyembunyikan keunggulan aset, (2) masyarakat bebas menawar tanpa segan, (3) washi menawar tertinggi setelah tawaran lain berhenti, dan (4) akad dilakukan bersama hakim.

3 Pelajaran Tata Kelola Amanah (Good Governance) dalam Islam

  • Sepakat Haram Jika Tanpa Lelang Terbuka: Seluruh ulama sepakat bahwa washi, nazhir wakaf, maupun wali yatim haram menaksir harga sendiri lalu membeli sendiri aset amanat secara tertutup tanpa lelang dan tanpa hakim.
  • Dilarang Memakai Kedok Nama Orang Lain (Hilah): Menyuruh teman atau kerabat berpura-pura membeli aset wasiat dengan harga murah untuk kemudian diserahkan kembali kepada sang washi tetap dihukumi batil dan khianat.
  • Peran Hakim Sebagai Penjamin Objektivitas: Kehadiran hakim syar'i mewakili kepentingan mayit/yatim saat penutupan akad lelang menghilangkan masalah satu orang merangkap penjual sekaligus pembeli.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 113

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel