Notulensi Kajian • Episode 112

Bolehkah Barang Wasiat atau Aset Anak Yatim Dijual Melalui Lelang (Muzayadah)?

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Kewajiban Mencari Harga Terbaik Lewat Lelang Terbuka (Muzayadah)

Ketika pelaksana wasiat perlu mencairkan aset properti atau barang peninggalan—baik untuk melunasi utang mayit, menunaikan sepertiga wasiat, maupun mengurus harta anak yatim—bolehkah barang tersebut dilelang? Dalam fiqih Islam, jual beli lelang terbuka (bai' al-muzayadah / man yazid) bukan sekadar boleh, melainkan menjadi prosedur yang dituntut bagi washi dan wali yatim agar tercapai harga paling menguntungkan!

Praktik Lelang Langsung oleh Rasulullah ﷺ (HR. Tirmidzi no. 1218 & Abu Dawud no. 1641):
"Rasulullah ﷺ memegang alas pelana dan cangkir kayu milik seorang lelaki Anshar lalu menawarkan di hadapan para sahabat: 'Siapa yang mau membeli kedua barang ini?' Seorang lelaki menawar satu dirham, lalu Nabi ﷺ bersabda dua atau tiga kali: 'Siapa yang mau menawar lebih dari satu dirham?' hingga terjual dua dirham."

Hadits shahih ini menjadi landasan ijma' mayoritas ulama atas sahnya jual beli lelang terbuka selama bebas dari unsur kecurangan.

Penjualan Lelang Terbuka vs Penjualan Tertutup di Bawah Tangan

Mengingat washi mengelola hak orang yang telah wafat dan anak yatim, cara penjualan sangat menentukan keabsahan amanatnya:

Lelang Terbuka (Bai' Al-Muzayadah)

Diumumkan secara luas kepada masyarakat dan pasar yang relevan hingga penawaran mencapai batas harga tertinggi (muntaha ar-raghabat). Menghasilkan nilai maksimal, objektif, dan bebas kecurigaan.

Jual Cepat di Bawah Harga Pasar

Jika washi menjual aset secara diam-diam kepada kenalan dengan harga miring yang merugikan jauh di bawah harga pasar (ghabn fahisy), jual belinya tidak sah atau washi wajib menanggung selisih kerugiannya.

3 Etika Syar'i yang Wajib Dijaga dalam Lelang Wasiat

  • Pengumuman yang Memadai (Al-I'lan): Lelang harus diinformasikan secara wajar sesuai jenis asetnya agar para peminat serius dapat hadir dan bersaing menawarkan harga sesungguhnya.
  • Haram Praktik Najasy (Penawar Palsu): Dilarang keras menyusupkan penawar fiktif yang berpura-pura menaikkan harga padahal tidak berniat membeli semata-mata untuk menjebak peserta lelang lainnya.
  • Haram Persekongkolan Menekan Harga Yatim: Syaikh Ibnu Utsaimin memperingatkan keras dosa para makelar yang bersekongkol menahan tawaran di ruang lelang agar aset anak yatim atau wasiat jatuh murah lalu mereka bagi-bagi keuntungannya.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 112

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel