Notulensi Kajian • Episode 91

Berwasiat untuk Menunaikan Haji: Rincian Biaya, Titik Berangkat & Pelaksana

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Wasiat Pelaksanaan Ibadah Haji Setelah Wafat

Di antara bentuk wasiat amal shalih yang sering diamanatkan seorang Muslim menjelang wafat adalah wasiat agar dihajikan (badal haji). Dalam Asy-Syarh Al-Mumthi', Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin terlebih dahulu membedakan antara haji wajib (haji Islam) yang diambil dari pokok seluruh harta (ra'sul mal) layaknya utang, dengan wasiat haji sunnah (tathawwu') yang diambil dari batas maksimal sepertiga (1/3) harta.

Sabda Nabi ﷺ tentang Syarat Pelaksana Badal Haji (HR. Abu Dawud):
"Hajilah untuk dirimu sendiri terlebih dahulu, kemudian barulah engkau menghajikan untuk Syubrumah."

Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ini menjadi landasan utama bahwa siapa pun yang ditugaskan menjalankan wasiat haji orang lain wajib sudah pernah menunaikan haji wajib bagi dirinya sendiri.

Wasiat Haji dengan Nominal Tertentu vs Wasiat Haji Mutlak

Matan Zad Al-Mustaqni' merinci konsekuensi hukum berdasarkan redaksi kalimat yang diucapkan oleh pewasiat:

Menyebutkan Nominal Dana Tertentu

Misalnya: 'Hajikanlah untukku dengan dana Rp40 juta'. Jika dana itu cukup dari negeri wafatnya pewasiat maka diberangkatkan dari sana; jika kurang dari biaya negeri asal, maka diberangkatkan dari kota/miqat terdekat yang dananya mencukupi.

Berwasiat Haji Secara Mutlak

Misalnya: 'Hajikanlah satu kali haji untukku' tanpa menyebut angka. Maka dialokasikan biaya perjalanan haji standar yang wajar (nafaqatul mitsl) berangkat dari negeri tempat tinggal pewasiat (selama muat dalam 1/3 harta untuk haji sunnah).

4 Faidah Penting Pelaksanaan Wasiat Haji

  • Haji Wajib Didahulukan di Atas Wasiat: Jika almarhum mampu berhaji semasa hidup namun belum sempat menunaikan haji wajib, biaya badal hajinya wajib dikeluarkan dari pokok harta sebelum pembagian wasiat dan waris, sekalipun ia tidak mewasiatkannya.
  • Bolehkah Anak/Ahli Waris yang Melaksanakan?: Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan bahwa jika dana yang diambil murni sekadar biaya operasional riil perjalanan haji (bukan mencari sisa keuntungan pribadi), maka anak atau ahli waris justru paling utama menghajikan orang tuanya karena lebih ikhlas mendoakannya.
  • Larangan Menjadikan Badal Haji Ladang Bisnis Murni: Pelaksana badal haji hendaknya meniatkan ihramnya untuk membantu saudaranya yang telah wafat dan beribadah di Tanah Suci (li yahujja la li ya'khudza), bukan semata-mata mengejar upah materi.
  • Jika Dana Terlalu Kecil Bahkan dari Miqat Terdekat: Apabila sisa sepertiga harta atau nominal yang ditentukan sama sekali tidak mencukupi biaya haji dari tempat terdekat sekalipun, dana tersebut dapat dialihkan ke umrah atau sedekah kebaikan yang paling mendekati maksud pewasiat.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 91

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel