Hukum Berwasiat dengan Sesuatu yang Majhul (Belum Jelas Takarannya)
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Keabsahan Wasiat dengan Objek yang Majhul (Belum Jelas)
Dalam akad jual beli, ketidakjelasan spesifikasi atau takaran barang (jahalah) menyebabkan akad batal demi mencegah pertikaian. Lantas bagaimana jika di dalam surat wasiat tertulis kalimat yang belum spesifik, seperti “Berikan kepada Fulan seekor kambing dari peternakanku” atau “Berikan sebagian dari hartaku untuk masjid”? Matan Zad Al-Mustaqni' menyatakan: “Dan sah berwasiat dengan sesuatu yang majhul.”
Prinsip Kelonggaran Jahalah pada Wasiat (Asy-Syarh Al-Mumthi'):
"Ketidakjelasan (jahalah) pada objek wasiat tidak membatalkan akad selama masih dapat ditentukan saat penyerahan, karena wasiat adalah kemurahan hati murni tanpa uang pengganti dari pihak penerima."
Meskipun secara hukum fiqih tetap sah, Syaikh Ibnu Utsaimin sangat menasihatkan setiap Muslim agar menulis wasiat dengan bahasa yang terang, spesifik, dan terukur demi menutup celah perdebatan sepeninggalnya.
Dua Bentuk Kemajhulan Objek Wasiat & Solusinya
Para ulama membagi ketidakjelasan objek wasiat menjadi dua kategori beserta mekanisme penyelesaiannya:
1. Majhul Spesifikasi Satuan (seperti 'Seekor Kambing')
Pewasiat menyebut satu unit dari jenis harta tanpa menunjuk unit mana (misal: 'seekor sapi', 'sehelai pakaian', atau 'sebuah mobil'). Wasiat ini sah, dan ahli waris berhak memilih salah satu unit yang layak untuk diserahkan kepada penerima.
2. Majhul Kadar/Takaran (seperti 'Sebagian Hartaku')
Pewasiat hanya menyebut 'sebagian hartaku' (ba'dhu mali) tanpa menyebut persentase atau nominal rupiah. Wasiat tetap sah, dan penetapan kadarnya diserahkan kepada ahli waris dengan memperhatikan kepatutan ('urf) serta tidak melebihi 1/3 harta.
3 Kaidah Penentuan Objek Majhul oleh Ahli Waris
- Mengapa Hak Pilih Berada di Tangan Ahli Waris?: Karena pada asalnya seluruh harta peninggalan berpindah menjadi milik ahli waris saat pewasiat wafat; maka ahli waris adalah pihak yang mengeluarkan kewajiban dari tanggungan budel waris.
- Peran Hakim Saat Terjadi Sengketa Kepatutan: Jika ahli waris memberikan barang yang cacat parah atau nominal yang terlalu remeh sehingga tidak layak menurut kebiasaan masyarakat terhadap harta sebesar itu, hakim berwenang menengahi dengan takaran yang adil.
- Adab Menulis Surat Wasiat yang Baik: Menuliskan nominal, persentase pasti (misal 10% dari harta bersih), atau nomor identitas aset secara eksplisit adalah bagian dari ihsan agar amanah mudah dieksekusi dengan rukun.


