Notulensi Kajian • Episode 94

Wasiat dengan Sesuatu yang Belum Ada (Al-Ma'dum): Mengapa Sah Berbeda dari Jual Beli?

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Pembukaan Bab Al-Musha Bihi: Keluasan Objek Wasiat

Memasuki bab baru, yaitu Bab Al-Musha Bihi (harta atau objek yang diwasiatkan), penulis matan Zad Al-Mustaqni' membuka dengan kaidah menarik yang membedakan wasiat secara kontras dari jual beli: “Sah berwasiat dengan sesuatu yang pewasiat tidak mampu menyerahkannya, dan dengan sesuatu yang belum ada (al-ma'dum), seperti apa yang kelak dikandung hewan ternaknya atau buah yang dihasilkan pohon kebunnya, baik untuk selamanya maupun jangka waktu tertentu.”

Rahasia Perbedaan Hukum Wasiat dan Jual Beli (Syarah Ibnu Utsaimin):
"Akad jual beli dibangun di atas prinsip kompensasi timbal balik sehingga unsur gharar (ketidakpastian wujud barang) diharamkan karena merugikan salah satu pihak. Adapun wasiat adalah pemberian murni (tabarru' mahdh); jika barangnya kelak terwujud maka penerima beruntung, dan jika tidak terwujud maka ia tidak rugi sepeser pun."

Inilah keindahan logika fiqih Islam: larangan gharar pada hadits Nabi ﷺ berlaku ketat pada akad mu'awadhat (komersial), namun diberi kelonggaran luas pada akad wasiat.

Dua Bentuk Objek Khusus yang Sah Diwasiatkan namun Batal Dijual

Berikut perbandingan objek yang haram diperjualbelikan saat akad, tetapi sah apabila dijadikan objek wasiat:

Barang yang Sedang Hilang / Sulit Diserahkan

Seperti kendaraan yang sedang dicuri, unta yang lepas (abiq/syarid), atau burung piaraan yang terbang di udara. Jika kelak setelah pewasiat wafat barang itu berhasil ditemukan, penerima wasiat berhak atasnya sebatas 1/3 harta.

Sesuatu yang Belum Wujud (Al-Ma'dum)

Seperti mewasiatkan: 'Hasil panen kebun kurmaku selama 3 tahun setelah wafatku untuk Fulan' atau 'Anak yang kelak dilahirkan kudaku'. Bila kelak pohon berbuah atau kuda melahirkan, wasiat berlaku; bila tidak menghasilkan apa pun, wasiat gugur tanpa sengketa.

3 Ketentuan Pelaksanaan Wasiat Objek Ma'dum

  • Tetap Dibatasi Plafon Sepertiga (1/3) Harta: Nilai hasil buah kebun atau anak ternak yang kelak muncul tetap ditaksir dan dikontrol agar tidak melampaui 1/3 total harta bersih pewasiat, kecuali mendapat izin ahli waris.
  • Pokok Pohon & Induk Hewan Milik Ahli Waris: Apabila yang diwasiatkan hanya buah atau anaknya saja (baik selamanya maupun beberapa tahun), maka kepemilikan fisik batang pohon dan induk hewan tetap berada di tangan ahli waris.
  • Relevansi dengan Wakaf & Wasiat Manfaat Produktif: Kaidah ini membuka ruang luas bagi umat Islam untuk mewasiatkan hasil sewa gedung, dividen saham masa depan, atau royalti karya ilmiah bagi lembaga sosial dan pendidikan.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 94

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel