Notulensi Kajian • Episode 102

Hukum Berwasiat dengan Bagian yang Tidak Ditentukan Kadarnya (Sahm, Syai', Juz')

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Menafsirkan Lafaz 'Sahm', 'Syai'', dan 'Juz'' dalam Surat Wasiat

Melanjutkan pembahasan redaksi objek wasiat yang tidak menyebut angka pasti di dalam Bab Al-Musha Bihi, penulis matan Zad Al-Mustaqni' membedakan secara spesifik antara orang yang berwasiat dengan kata “sahmun min mali” (satu bagian/jatah dari hartaku) dengan orang yang menggunakan kata “syai'un” (sesuatu), “juz'un” (sepotong bagian), atau “hazhzhun” (nasib/jatah).

Tarjih Adil Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin:
"Apabila tidak ada batasan syar'i maupun bahasa yang baku atas kata 'sebagian' atau 'sesuatu' dalam wasiat, maka rujukan paling adil adalah kebiasaan masyarakat ('urf) yang layak sesuai kapasitas kekayaan pewasiat dan kedudukan penerima wasiat."

Syaikh Ibnu Utsaimin mengkritisi pendapat yang membolehkan ahli waris seorang miliarder hanya memberikan beberapa dirham receh untuk wasiat 'sebagian hartaku', karena hal itu jelas menyelisihi maksud wajar sang pewasiat.

Rincian Mazhab Hanbali vs Pendekatan 'Urf (Kepatutan)

Perhatikan perbandingan ketetapan masyhur mazhab dalam matan dengan pendalaman tahqiq Syaikh Ibnu Utsaimin:

Lafaz 'Sahmun' (Satu Bagian Porsi)

Menurut masyhur mazhab dalam matan, penerima wasiat ditetapkan mendapat seperenam (1/6) harta berdasarkan atsar sebagian sahabat bahwa 1/6 adalah porsi dasar syar'i. Syaikh Ibnu Utsaimin menambahkan: jika masyarakat setempat memiliki istilah 'urf khusus tentang kata 'satu bagian', maka 'urf itulah yang didahulukan.

Lafaz 'Syai'un / Juz'un / Hazhzhun'

Menurut teks matan, ahli waris bebas memberi berapapun selama bernilai harta (ma yutamauwwalu) karena bahasa tidak membatasinya. Namun menurut tarjih Syaikh Ibnu Utsaimin, wajib diberikan nominal yang pantas dan proporsional menurut 'urf dari total harta (tanpa melebihi 1/3).

4 Kesimpulan Penutup Pembahasan Kadar Tak Tentu

  • Urutan Rujukan Penafsiran Redaksi Akad: Setiap istilah dalam wasiat dan wakaf pertama kali ditafsirkan dengan definisi syariat, lalu jika tidak ada dikembalikan pada kebiasaan umum masyarakat (al-'urf), baru kemudian kaidah bahasa.
  • Menjaga Amanah Niat Baik Pewasiat: Ahli waris wajib bertakwa kepada Allah ketika menaksir wasiat yang tidak berangka pasti; tidak boleh meremehkan hak penerima wasiat dengan pemberian yang tidak pantas.
  • Keputusan Hakim Mengakhiri Perselisihan: Apabila ahli waris dan penerima wasiat tidak mencapai titik temu mengenai berapa angka yang layak menurut 'urf, maka hakim syar'i yang menetapkan nominalnya secara mengikat.
  • Pentingnya Konsultasi Sebelum Menulis Wasiat: Rangkaian bab ini mengajarkan pentingnya berkonsultasi dengan ahli ilmu ketika menyusun naskah wasiat dan wakaf agar setiap kata jelas maknanya dan tepat sasaran pahalanya.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 102

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel