Berhibah Ketika Sedang Sakit Ringan: Apakah Sah Seperti Orang Sehat?
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Bab Al-'Athiyyah: Pemberian Saat Kondisi Sakit
Memasuki pembahasan baru dalam Kitab Al-'Athiyyah (pemberian harta saat sakit), penulis matan Zad Al-Mustaqni' membuka dengan kaidah tegas: “Sah seluruh pemberian sukarela (tabarru'at) dari orang yang menderita sakit yang tidak mengkhawatirkan (maradh ghair makhuf) sebanyak apa pun yang ia kehendaki, sebagaimana orang yang sehat.” Artinya, tidak semua kondisi sakit otomatis membatasi hak seseorang atas hartanya menjadi maksimal sepertiga.
Kaidah Fiqih dalam Asy-Syarh Al-Mumthi':
"Orang yang sakit ringan kedudukan hukumnya sama persis seperti orang sehat; pemberiannya diambil dari pokok harta (ra'sul mal), bukan dibatasi sepertiga seperti wasiat."
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa pembatasan sepertiga harta hanya berlaku apabila penyakit tersebut mengancam nyawa (maradh makhuf) sehingga hak ahli waris mulai terkait dengan hartanya.
Sakit Ringan (Ghair Makhuf) vs Sakit Mengkhawatirkan (Makhuf)
Syariat membedakan secara adil antara gangguan kesehatan biasa dengan penyakit yang secara medis menjadi pengantar menuju kematian:
Sakit Ringan (Ghair Makhuf)
Seperti sakit kepala biasa, sakit gigi, pilek, demam ringan, atau luka kecil di jari. Hibah, sedekah, dan wakaf pada kondisi ini sah dari seluruh harta selama tidak menzalimi kewajiban nafkah dan tetap adil di antara anak-anak.
Sakit Mengkhawatirkan (Makhuf)
Penyakit berat yang menurut kebiasaan medis berisiko membawa pada kematian. Pada kondisi ini, pemberian sukarela dibatasi maksimal 1/3 harta bagi non-ahli waris demi melindungi hak ahli waris.
4 Faidah Penting seputar Hibah Saat Sakit Ringan
- Mencakup Seluruh Bentuk Tabarru': Kata tabarru'at mencakup hibah, hadiah, sedekah, wakaf, hingga pembebasan utang (ibra') yang dilakukan tanpa imbalan komersial.
- Diambil dari Pokok Harta (Ra'sul Mal): Pemberian berlaku seketika sejak serah terima tanpa perlu menunggu wafat dan tidak terikat plafon maksimal sepertiga harta.
- Tetap Wajib Adil kepada Anak: Meskipun dihukumi seperti orang sehat, orang yang sakit ringan tetap tidak boleh mengistimewakan satu anak di atas anak lainnya dalam pemberian hibah.
- Tidak Perlu Izin Ahli Waris: Selama sakitnya ringan dan pemilik harta berakal sehat serta cakap hukum (rasyid), ahli waris tidak memiliki wewenang menghalangi sedekah atau hibahnya.


