Notulensi Kajian • Umdatul Ahkam • Episode 26

Hak Upah Pengelola Wakaf (Ujrah an-Nazhir): Makna Lafaz An Ya'kula Minhu Bil-Ma'ruf

Kajian Hadits Wakaf dari Kitab 'Umdatul Ahkam min Kalami Khairil Anam karya Al-Hafizh Abdul Ghani Al-Maqdisi.

Faidah ke-21: Legitimasi Syar'i atas Kompensasi Pengelola Wakaf

Memasuki untaian faidah ke-21 dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam Kitab 'Umdatul Ahkam, pembahasan berfokus pada klausul penutup dokumen wakaf tanah Khaibar milik Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu: “Laisa 'ala man waliyaha junahun an ya'kula minha bil-ma'ruf” (Tidak ada dosa bagi orang yang mengurusinya untuk memakan darinya secara ma'ruf). Kalimat ini menjadi fondasi fiqih Islam tentang hak kompensasi atau upah pengelola wakaf (ujrah an-nazhir), agar aset wakaf umat terawat secara profesional dan berkesinambungan.

Penjelasan Syaikh Abdullah Al-Bassam dalam Taisirul 'Allam:
"Pengelola wakaf (al-wali / an-nazhir) adalah orang yang mencurahkan tenaga, pikiran, dan waktunya untuk merawat pokok wakaf serta mengembangkan hasilnya; maka termasuk keadilan syariat apabila ia diberi hak mengambil imbalan yang patut dari hasil wakaf tersebut."

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Tanbihul Afham menjelaskan bahwa ungkapan penafian dosa ('la junaha') dipilih untuk mengangkat keraguan batin orang-orang shalih yang khawatir dianggap memakan harta sedekah umat ketika menerima hak upah kerjanya.

Makna Kata 'Al-Aklu' & Sumber Pengambilan Hak Nazhir

Para pensyarah hadits menerangkan cakupan bahasa dari kata 'memakan' (al-aklu) serta batasan sumber dana yang boleh digunakan untuk membayar hak nazhir:

Cakupan Lafaz 'An Ya'kula Minha'

Dalam uslub bahasa Arab dan Al-Qur'an, kata al-aklu (memakan) digunakan untuk mewakili seluruh pemanfaatan kebutuhan hidup dan upah kerja—mencakup pangan, pakaian, tempat tinggal tugas, maupun gaji uang—karena makan adalah kebutuhan manusia yang paling pokok.

Diambil dari Hasil, Bukan Pokok Aset

Hak kompensasi nazhir diambil dari buah, panen, atau imbal hasil usaha wakaf (ghallah al-waqf), bukan dengan menjual atau menggerus pokok harta wakaf (ashlul waqf) yang wajib dijaga keutuhannya.

4 Prinsip Fiqih seputar Hak Upah Nazhir Wakaf

  • Berlaku Meski Wakif Tidak Menyebut Nominal: Baik wakif menetapkan besaran imbalan secara tertulis (ujrah musammah) maupun membiarkannya mutlak tanpa rincian, nazhir yang bekerja aktif tetap berhak memperoleh kompensasi yang patut.
  • Imbalan atas Kerja Nyata ('Iwadh 'anil 'Amal): Hak nazhir bukanlah sedekah cuma-cuma karena kemiskinan semata, melainkan kompensasi profesional atas tanggung jawab pemeliharaan, pengamanan, dan pendistribusian manfaat wakaf.
  • Boleh Diniatkan Kerja Sukarela (Tabarru'): Apabila seorang nazhir yang berkecukupan memilih mengurus wakaf secara sukarela tanpa mengambil upah sedikit pun demi mengharap pahala akhirat, maka sikap ihtisab tersebut sangat mulia dan sah.
  • Menjamin Keberlanjutan Wakaf Produktif: Tanpa skema ujrah yang halal dan terhormat, lembaga wakaf sulit merekrut sumber daya manusia kompeten secara penuh waktu, sehingga aset wakaf rawan terbengkalai.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Umdatul Ahkam — Episode 26

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel