Ragam Wakaf Masa Kenabian: Kebun Keluarga Abu Thalhah, Peralatan Perang Khalid bin Walid & Tujuh Kebun Mukhairiq
Kajian Komprehensif Hukum & Tata Kelola Wakaf dari Kitab Al-Jami' li Ahkam Al-Waqf.
Keluasan Sasaran dan Jenis Harta Wakaf di Zaman Rasulullah ﷺ
Melengkapi rangkaian dalil Sunnah, Kitab Wakaf Al-Jami' Episode 18 membedah tiga riwayat penting yang memperluas cakrawala fikih wakaf: hadits Abu Thalhah Al-Anshari yang mewakafkan kebun Bairuha' untuk kerabatnya, hadits Khalid bin Walid yang mewakafkan kuda serta baju besinya di jalan Allah, dan riwayat bersejarah tujuh kebun Mukhairiq radhiyallahu 'anhu yang dikelola langsung sebagai aset wakaf oleh Rasulullah ﷺ sendiri.
Sabda Nabi ﷺ tentang Abu Thalhah & Khalid bin Walid (HR. Bukhari & Muslim):
"Aduhai, sungguh itu harta yang sangat beruntung! Aku telah mendengar apa yang engkau ucapkan, dan aku memandang sebaiknya engkau menjadikannya untuk para kerabat dekatmu (sabda Nabi ﷺ kepada Abu Thalhah)."
Adapun tentang Khalid bin Walid, Nabi ﷺ bersabda: 'Sungguh kalian menzalimi Khalid (jika menuduhnya enggan berzakat), karena sesungguhnya ia telah mewakafkan (ihtabasa) baju-baju besinya dan perlengkapan perangnya di jalan Allah.'
Tiga Variasi Penting Wakaf yang Ditetapkan oleh Ketiga Riwayat
Ketiga hadits ini membantah anggapan sempit bahwa wakaf hanya sah berupa tanah atau hanya untuk orang asing:
Legitimasi Wakaf Keluarga / Ahli (Abu Thalhah)
Atas arahan langsung Rasulullah ﷺ, Abu Thalhah menjadikan kebun Bairuha' untuk sanak familinya (termasuk Hassan bin Tsabit dan Ubay bin Ka'ab). Ini menjadi dalil utama keutamaan wakaf dzurri/ahli yang memadukan sedekah dan silaturahmi.
Keabsahan Wakaf Benda Bergerak (Khalid bin Walid)
Wakaf baju besi, senjata, dan kuda perang oleh Khalid bin Walid menjadi hujjah jumhur ulama bahwa objek wakaf tidak terbatas pada tanah/bangunan ('aqar), melainkan sah pula pada benda bergerak (manqul) seperti kendaraan, buku, dan mesin medis.
Sejarah Tujuh Kebun Mukhairiq & Pelajaran Fikihnya
- Tujuh Kebun Wakaf Pertama yang Dikelola Nabi ﷺ: Mukhairiq—ulama Bani Nadhir yang masuk Islam dan gugur syahid pada Perang Uhud—mewasiatkan tujuh kebun kurmanya di Madinah (Al-Mithab, Ash-Shafiyah, Ad-Dalal, Al-Husna, Barqah, Al-A'waf, dan Masyrabah Ummu Ibrahim) kepada Nabi ﷺ, lalu beliau menjadikannya wakaf abadi umat.
- Bebasnya Harta Wakaf Umum dari Kewajiban Zakat Pribadi: Pembelaan Nabi ﷺ terhadap Khalid bin Walid menunjukkan bahwa harta yang telah keluar dari kepemilikan pribadi menjadi wakaf fi sabilillah tidak lagi dikenai tarikan zakat harta milik individu.
- Prioritas Kerabat yang Membutuhkan: Arahan Nabi ﷺ kepada Abu Thalhah mengajarkan adab mulia agar seorang dermawan tidak melupakan kerabat dekatnya yang membutuhkan ketika merancang distribusi manfaat wakaf.


