Notulensi Kajian • Umdatul Ahkam • Episode 9

Faidah Keempat Hadits Wakaf: Makna Sabda Nabi ﷺ 'In Syi'ta' & Hukum Asal Wakaf Adalah Sunnah

Kajian Hadits Wakaf dari Kitab 'Umdatul Ahkam min Kalami Khairil Anam karya Al-Hafizh Abdul Ghani Al-Maqdisi.

Rahasia di Balik Pengaitan Arahan Nabi ﷺ dengan 'Jika Engkau Menghendaki'

Ketika Umar radhiyallahu 'anhu bertanya “Apa yang engkau perintahkan kepadaku?”, Rasulullah ﷺ tidak menjawab dengan kalimat perintah wajib yang mengikat paksa, melainkan mengawalinya dengan kalimat lembut nan sarat hukum: “In syi'ta...” (إِنْ شِئْتَ — “Jika engkau menghendaki...”). Dalam ilmu ushul fikih dan syarah Tanbihul Afham, penyerahan urusan kepada kehendak mukallaf (at-tafwidh ilal masyi'ah) merupakan qarinah (indikator tegas) bahwa perintah atau anjuran tersebut tidak bersifat wajib.

Kaidah Fiqih dalam Syarah 'Umdatul Ahkam:
"Pengaitan anjuran wakaf dengan kalimat 'Jika engkau menghendaki' menunjukkan dua ketetapan hukum sekaligus: pertama, hukum asal memulai wakaf adalah sunnah (mandub) bukan wajib; kedua, wakaf hanya sah apabila lahir dari kerelaan dan ikhtiar bebas pemilik harta."

Sekalipun yang dihadapi Nabi ﷺ adalah Umar yang siap taat 100%, beliau tetap menjaga prinsip kehormatan kepemilikan harta individu dalam Islam.

Kapan Memulai Wakaf Berhukum Sunnah vs Berubah Menjadi Wajib?

Para fuqaha memerinci status hukum memulai akad wakaf (ibtida'ul waqf) berdasarkan ada atau tidaknya pengikatan diri sebelumnya:

Hukum Asal: Sunnah Muakkadah

Selama seseorang belum pernah bernadzar, mewakafkan sebagian harta adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi pemilik kelapangan rezeki—bukan kewajiban yang berdosa bila ditinggalkan seperti zakat.

Pengecualian: Wajib karena Nadzar

Apabila seseorang telah mengikrarkan nadzar ketaatan—misalnya berkata: 'Demi Allah, wajib atasku mewakafkan kebun ini untuk masjid'—maka menunaikan wakaf tersebut berubah menjadi wajib berdasarkan hadits kewajiban menunaikan nadzar ketaatan.

3 Implikasi Penting Asas Kerelaan (Ikhtiyar) bagi Wakif

  • Batalnya Wakaf Akibat Paksaan (Al-Ikrah): Apabila seseorang dipaksa secara zalim untuk menandatangani ikrar wakaf tanpa keridhaan hatinya, maka akad wakaf tersebut tidak sah karena bertentangan dengan asas 'In syi'ta'.
  • Etika Penggalangan Wakaf yang Edukatif: Lembaga dan penggerak dakwah wakaf hendaknya mengedepankan edukasi ilmu dan keteladanan yang menggugah kesadaran iman, bukan mempermalukan atau menekan psikologis calon wakif.
  • Sukarela di Awal, Mengikat Kuat Setelah Ikrar: Meskipun di awal seseorang bebas memilih 'jika menghendaki' untuk berwakaf atau tidak, begitu ikrar wakaf dijatuhkan dengan sukarela maka akadnya langsung mengikat permanen dan tidak boleh ditarik kembali.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Umdatul Ahkam — Episode 9

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel