Dalil Syar'i Disyariatkannya Wakaf: Al-Qur'an, As-Sunnah & Ijma' Seluruh Sahabat Nabi ﷺ
Kajian Peradaban & Fiqih Wakaf Lintas Mazhab dari Kitab Rawai'ul Auqaf fi Al-Hadharah Al-Islamiyyah.
Kokohnya Landasan Wahyu di Balik Institusi Wakaf
Sebagian kecil kalangan di masa lampau sempat keliru memahami ucapan Syuraih Al-Qadhi “Nabi ﷺ datang membawa pelepasan hak tahanan jahiliyyah (la habsa 'an fara'idhillah)” seolah menolak wakaf. Padahal, sebagaimana dijelaskan para imam ahli hadits dan fuqaha dalam Episode 18 Rawai'ul Auqaf, yang dibatalkan Islam hanyalah penahanan hewan berhala jahiliyyah (bahirah, sa'ibah, washilah) yang merusak waris, sedangkan wakaf kebajikan justru ditegakkan langsung oleh Al-Qur'an, Sunnah mutawatirah maknawiyah, dan ijma' seluruh sahabat Nabi ﷺ.
Kesaksian Emas Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhuma (Disebutkan dalam Al-Mughni):
"Tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat Rasulullah ﷺ yang memiliki keluasan harta melainkan ia pasti telah berwakaf!"
Imam Asy-Syafi'i dan Ibnu Qudamah menegaskan bahwa praktik wakaf ratusan sahabat Muhajirin dan Anshar yang berlangsung terbuka tanpa satu pun pengingkaran merupakan Ijma' Sahabat yang tak terbantahkan.
Tiga Pilar Dalil Masyru'iyyah Wakaf dalam Islam
Pensyariatan wakaf bertumpu pada integrasi dalil umum Al-Qur'an, rincian teknis As-Sunnah, dan kesepakatan generasi terbaik umat:
Dalil Al-Qur'an (QS. Ali 'Imran: 92 & Al-Hajj: 77)
Allah berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan yang sempurna sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai” (QS. Ali 'Imran: 92) serta perintah “Berbuatlah kebaikan (waf'alul khaira) agar kamu beruntung” (QS. Al-Hajj: 77). Begitu ayat 92 Ali 'Imran turun, Abu Thalhah Al-Anshari bergegas menghadap Nabi ﷺ untuk mewakafkan kebun kurma terindah dan paling ia cintai, Bairuha', di hadapan Masjid Nabawi.
Dalil As-Sunnah (Shadaqah Jariyah & Wakaf Khaibar)
Pertama, hadits Abu Hurairah (HR. Muslim no. 1631) tentang tiga amal yang tak terputus pascawafat, diawali shadaqah jariyah yang ditafsirkan Imam An-Nawawi dan jumhur ulama sebagai wakaf. Kedua, hadits Ibnu Umar (HR. Bukhari & Muslim) saat Umar memperoleh tanah subur di Khaibar lalu Nabi ﷺ bersabda: “Jika engkau mau, tahanlah pokok tanahnya dan sedekahkan hasil panennya”—tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.
Rangkaian Teladan Wakaf Sahabat sebagai Ijma' Amali
- Wakaf Air Bersih Utsman bin Affan (Sumur Raumah): Atas seruan Nabi ﷺ dengan janji surga, Utsman bin Affan membeli Sumur Raumah dengan harga mahal dan membebaskannya bagi seluruh penduduk Madinah—gayung timbanya untuk dirinya sendiri sama saja dengan milik warga umum.
- Wakaf Pertanian Produktif Umar, Ali & Zubair: Umar mewakafkan kebun Tsamgh di Khaibar dengan dokumen tertulis yang merinci 8 asnaf sosial, Ali bin Abi Thalib mewakafkan mata air dan kebun kurma di Yanbu' yang menghasilkan ribuan wasaq setiap tahun, serta Zubair mewakafkan rumah bagi putrinya yang membutuhkan tempat tinggal.
- Wakaf Pertahanan Khalid bin Walid: Nabi ﷺ membela Khalid bin Walid dengan bersabda: “Adapun Khalid, sesungguhnya ia telah menahan (mewakafkan) baju-baju besi dan perlengkapan perangnya di jalan Allah” (HR. Bukhari & Muslim)—dalil kuat keabsahan wakaf benda bergerak.
- Keistimewaan Wakaf dibanding Sedekah Habis Pakai: Sedekah biasa langsung habis dikonsumsi pada satu momentum, sedangkan wakaf mengabadikan modal produktif sehingga aliran manfaat dan pahalanya berlipat lintas abad.


