Dalil Qiyas tentang Wakaf & Bantahan Ilmiah Jumhur Ulama atas Pendapat Syadz Syuraih Al-Qadhi
Kajian Komprehensif Hukum & Tata Kelola Wakaf dari Kitab Al-Jami' li Ahkam Al-Waqf.
Kelengkapan Dalil Akal-Qiyas dan Kejujuran Diskursus Ilmiah Fikih
Sebagai penutup bab dalil-dalil pensyariatan wakaf, Kitab Wakaf Al-Jami' Episode 20 mengulas sisi dalil qiyas (analogi hukum) dan kemaslahatan akal sehat, lalu membedah secara transparan sebuah pendapat menyendiri (syadz) yang dinisbatkan kepada hakim Kufah, Syuraih bin Al-Harits Al-Qadhi, yang sempat berucap “Tidak ada penahanan harta (wakaf) yang menghalangi pembagian faraidh Allah.” Mempelajari syubhat beserta jawaban ilmiah jumhur ulama memperkokoh keyakinan kita atas keunggulan hujjah ahlussunnah dalam bab wakaf.
Pernyataan Bersejarah Imam Abu Yusuf Saat Menyaksikan Wakaf Sahabat di Madinah:
"Andai guruku Imam Abu Hanifah sempat menyaksikan langsung bukti-bukti fisik wakaf para sahabat di Madinah ini sebagaimana yang kusaksikan, niscaya beliau pun pasti berpendapat mengikatnya hukum wakaf!"
Kisah ini terjadi ketika Qadhil Qudhah Abu Yusuf mendampingi Khalifah Harun Ar-Rasyid berhaji lalu berdiskusi dengan Imam Malik bin Anas yang menunjukkan kebun-kebun wakaf peninggalan sahabat Nabi ﷺ di Madinah.
Syubhat Pengingkar Wakaf vs Bantahan Tuntas Jumhur Ulama
Para imam mazhab (Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah, serta Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan dari Hanafiyah) mematahkan argumen penolakan wakaf dari berbagai sisi:
Syubhat: Mengaitkan dengan Habs Jahiliyah & Waris
Pendapat Syuraih bertumpu pada larangan bahirah dan sa'ibah (penahanan ternak untuk berhala) dalam QS. Al-Ma'idah: 103, hadits lemah “Tidak ada habs sesudah turunnya Surah An-Nisa'”, serta kekhawatiran mengurangi jatah waris.
Bantahan Ilmiah Jumhur Salaf & Khalaf
Pertama, yang diharamkan Al-Qur'an adalah penahanan ternak demi berhala, sedangkan wakaf Islam diperintahkan langsung oleh Nabi ﷺ demi ketaatan. Kedua, hadits tersebut dha'if (lemah sanadnya), dan faktanya Umar, Utsman, serta puluhan sahabat berwakaf justru sesudah turunnya Surah An-Nisa'!
3 Penguat Tambahan dari Sisi Qiyas & Ushul Fikih
- Wakaf Semasa Sehat Tidak Melanggar Hukum Faraidh: Hukum waris baru berlaku atas harta yang masih dimiliki seseorang tepat saat wafatnya; adapun saat sehat, seseorang bebas menjual, menghibahkan, atau mewakafkan hartanya secara sah.
- Qiyas pada Kemerdekaan Budak (Al-'Itq) & Wakaf Masjid: Sebagaimana seluruh ulama—termasuk yang berselisih—sepakat bahwa wakaf masjid dan pembebasan budak melepaskan kepemilikan secara permanen karena Allah, demikian pula wakaf kebun dan fasilitas sosial.
- Gugurnya Pendapat yang Menyelisihi Sunnah Shahihah & Ijma': Dalam kaidah ushul fikih, pendapat individu yang bertabrakan dengan hadits-hadits muttafaq 'alaih dan ijma' sahabat terdahulu dihukumi syadz (ganjil) dan tidak dapat dijadikan pegangan fatwa.


