Dalil Ijma' Sahabat dalam Pensyariatan Wakaf: Kesaksian Sejarah Jabir bin Abdillah & Imam Asy-Syafi'i
Kajian Komprehensif Hukum & Tata Kelola Wakaf dari Kitab Al-Jami' li Ahkam Al-Waqf.
Ijma' Sahabat sebagai Pilar Ketiga Hukum Wakaf
Setelah tuntas mengkaji dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, Kitab Wakaf Al-Jami' Episode 19 beralih menuju sumber hukum Islam ketiga yang bersifat mengikat dan pasti: Al-Ijma' (Konsensus Para Sahabat dan Ulama). Sejarah mencatat bahwa wakaf di masa generasi terbaik bukanlah kasus kasuistik satu-dua orang, melainkan gerakan kolektif masif yang dilakukan oleh seluruh sahabat yang berkelapangan harta di Makkah, Madinah, Syam, Mesir, hingga Irak tanpa ada satu pun sahabat yang mengingkarinya.
Kesaksian Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma (Al-Mughni 6/4):
"Tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat Rasulullah ﷺ yang memiliki kemampuan harta melainkan ia pasti telah melakukan wakaf!"
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah juga menegaskan dalam kitab Al-Umm: 'Telah sampai kepadaku berita yang meyakinkan bahwa delapan puluh (80) orang sahabat dari kalangan Anshar saja telah mewakafkan harta mereka sebagai sedekah yang dikunci pokoknya (shadaqat muharramat).'
Dua Bukti Kemutawatiran Ijma' Sahabat dalam Berwakaf
Kesaksian ulama salaf merangkum betapa meratanya tradisi wakaf di kalangan Muhajirin dan Anshar:
Deretan Tokoh Besar Muhajirin & Ummahatul Mukminin
Abu Bakar mewakafkan rumahnya di Makkah untuk keturunannya, Umar di Khaibar, Utsman di Sumur Rumah, Ali bin Abi Thalib di Yanbu', Zubair bin Awwam, Sa'ad bin Abi Waqqash, Amr bin Al-'Ash, hingga Aisyah, Hafshah, Ummu Salamah, dan Shafiyyah radhiyallahu 'anhum.
Lebih dari 80 Sahabat Anshar Tanpa Pengingkaran
Mulai dari Abu Thalhah, Mu'adz bin Jabal, Zaid bin Tsabit, hingga puluhan keluarga Anshar di Madinah mewakafkan kebun dan rumah secara terbuka di hadapan ribuan sahabat lain tanpa satu pun suara penolakan—melahirkan ijma' 'amali terkuat.
Makna Strategis Dalil Ijma' Sahabat bagi Fikih Wakaf
- Keotentikan Wakaf sebagai Institusi Murni Syariat Islam: Kesaksian Imam Asy-Syafi'i bahwa masyarakat Jahiliyah tidak pernah mengenal konsep wakaf rumah/tanah demi qurbah meruntuhkan klaim orientalis yang menuduh wakaf Islam meniru tradisi Romawi-Bizantium.
- Kepastian Sifat Mengikat (Lazim) Akad Wakaf: Seluruh dokumen dan fisik wakaf para sahabat di Madinah masih dapat disaksikan lintas generasi sebagai aset yang tidak pernah diperjualbelikan maupun dibagi waris.
- Tolok Ukur Kesempurnaan Mengikuti Jejak Salaf: Pernyataan Jabir bin Abdillah menjadi cermin muhasabah bagi setiap Muslim yang diberi kelapangan rezeki hari ini: sudahkah kita memiliki minimal satu jejak wakaf sebagaimana kebiasaan seluruh sahabat yang mampu?


