Cara Hitung Wasiat Sebesar Bagian Salah Seorang Ahli Waris Tertentu
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Pertemuan Ilmu Wasiat dan Matematika Faraidh
Terkadang seorang dermawan ingin memuliakan anak asuh, kerabat jauh, atau sahabatnya dengan berwasiat: “Berikanlah kepadanya sebesar bagian anak laki-lakiku” atau “sebesar bagian istriku.” Bagaimana cara menghitungnya agar porsi ahli waris asli tidak habis? Matan Zad Al-Mustaqni' menetapkan rumusnya: “Maka baginya sebesar bagian ahli waris tersebut dengan ditambahkan ke dalam asal masalah (mudhafan ilal mas'alah).”
Rumus Emas 'Mudhafan ilal Mas'alah' dalam Syarah Ibnu Utsaimin:
"Penerima wasiat diposisikan seolah-olah ia adalah satu orang ahli waris tambahan yang setara dengan ahli waris yang disebutkan namanya, lalu angka bagiannya ditambahkan pada penyebut asal masalah (seperti metode 'aul)."
Dengan metode penambahan penyebut ini, rasio antara bagian penerima wasiat dan ahli waris yang dijadikan acuan menjadi persis sama rata!
Simulasi Praktis Perhitungan Wasiat Setara Anak
Mari perhatikan betapa jernih dan adilnya rumus perhitungan ini dalam dua contoh kasus nyata:
Contoh 1: Punya 2 Anak Laki-Laki (Langsung Sah 1/3)
Pewasiat meninggalkan 2 anak laki-laki (asal masalah = 2) dan berwasiat 'sebesar bagian anakku'. Ditambahkan 1 porsi ke asal masalah (2 + 1 = 3). Hasilnya: Penerima wasiat dapat 1/3, Anak pertama 1/3, Anak kedua 1/3! Pas 1/3 dan berlaku otomatis.
Contoh 2: Punya 1 Anak Tunggal (Tertahan di 1/3)
Pewasiat hanya punya 1 anak (asal masalah = 1) dan berwasiat 'sebesar bagian anakku'. Ditambahkan 1 porsi (1 + 1 = 2), sehingga hitungan awalnya 1/2 untuk penerima wasiat dan 1/2 untuk anak. Namun karena 1/2 melebihi plafon 1/3, yang berlaku otomatis hanya 1/3, sedang selisih 1/6 sisanya menunggu izin si anak!
3 Langkah Mudah Menghitung Kasus Ahli Waris Bertingkat
- Langkah 1: Buat Asal Masalah Faraidh Murni: Misal ahli waris terdiri dari Istri (1/8) dan 1 Anak Laki-laki (sisa 7/8), maka asal masalah murninya adalah 8 (Istri = 1, Anak = 7).
- Langkah 2: Tambahkan Angka Acuan ke Asal Masalah: Jika pewasiat berkata 'Berikan Fulan sebesar bagian istriku', ambil angka jatah Istri (1) lalu tambahkan ke asal masalah 8 menjadi 9. Maka Fulan mendapat 1/9, Istri 1/9, dan Anak 7/9!
- Langkah 3: Uji dengan Plafon Sepertiga (1/3): Pastikan hasil pecahan untuk penerima wasiat tidak lebih besar dari 1/3 (pada contoh 1/9, nilainya jauh di bawah 1/3 sehingga langsung sah tanpa perlu izin ahli waris).


