Notulensi Kajian • Episode 82

Bolehkah Pewasiat Mengganti, Mengubah, atau Membatalkan Wasiatnya?

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Kebebasan Penuh Pemilik Harta Mengubah Wasiat Sebelum Ajal

Sebagian orang ragu menulis surat wasiat sejak muda karena khawatir jika sudah ditulis maka isinya tidak boleh diubah lagi seumur hidup, padahal kondisi harta dan kebutuhan keluarga terus berubah. Dalam Zad Al-Mustaqni' ditegaskan: “Dan bagi pewasiat berhak menarik kembali (ruju') wasiatnya serta mengubahnya.” Selama nyawa belum sampai di kerongkongan, pewasiat memegang kendali penuh untuk merevisi atau membatalkan wasiatnya.

Atsar Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu:
"Seseorang bebas mengubah apa saja yang ia kehendaki di dalam wasiatnya."

Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan: larangan keras mengubah wasiat dalam QS. Al-Baqarah: 181 ('Barang siapa mengubahnya setelah mendengarnya, maka dosanya atas orang yang mengubahnya') ditujukan kepada orang lain sepeninggal mayit, bukan kepada pemilik harta sendiri saat masih hidup!

Siapa yang Boleh dan Siapa yang Haram Mengubah Wasiat?

Perbedaan tajam antara revisi oleh pewasiat semasa hidup dengan pengubahan oleh pihak lain sesudah wafat:

Oleh Pewasiat Semasa Hidup (Boleh Mutlak)

Wasiat adalah 'aqd ja'iz (akad tidak mengikat) bagi pewasiat. Ia bebas membatalkan total, mengurangi persentase, menambah (selama ≤ 1/3), atau mengganti calon penerima dengan yang lebih membutuhkan.

Oleh Eksekutor / Ahli Waris Pasca Wafat (Haram)

Setelah pewasiat wafat, wasiat menjadi mengikat (lazim). Haram bagi ahli waris maupun washi mengubahnya, kecuali meluruskan bagian yang melanggar syariat atau mengandung kezaliman (QS. Al-Baqarah: 182).

3 Cara Sah Pencabutan Wasiat (Ruju') Menurut Fiqih

  • 1. Pencabutan dengan Ucapan atau Tulisan Tegas: Seperti memperbarui dokumen wasiat dengan klausul: 'Aku batalkan wasiatku terdahulu tanggal sekian' atau menggantinya dengan draf wasiat terbaru.
  • 2. Pencabutan lewat Tindakan Menjual Objek Wasiat: Menurut pendapat kuat yang dipilih Syaikh Ibnu Utsaimin, jika seseorang mewasiatkan barang spesifik (misal satu unit mobil tertentu), lalu semasa hidupnya ia menjual atau mewakafkan mobil tersebut, maka tindakan itu otomatis membatalkan wasiatnya.
  • 3. Jangan Menunda Menulis Wasiat sejak Sehat: Karena wasiat selalu bisa diperbarui kapan saja seiring perubahan aset, seorang Muslim tidak perlu takut mencatat wasiatnya sejak dini sebagaimana anjuran hadits Ibnu Umar.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 82

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel