Batasan Hak, Upah, dan Tanggung Jawab Orang yang Melaksanakan Wasiat
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Keseimbangan Perlindungan Harta Yatim dan Hak Pelaksana Wasiat
Sejauh mana tanggung jawab hukum seorang washi apabila harta yang dikelolanya merugi, dan bolehkah ia mengambil upah untuk jerih payahnya? Matan Zad Al-Mustaqni' merumuskan kaidah yang sangat adil: washi berstatus sebagai amin (pemegang amanah) yang wajib mengelola harta dengan cara paling menguntungkan (al-ahazh), serta boleh mengambil imbalan secara patut apabila ia tergolong fakir/membutuhkan.
Firman Allah Ta'ala tentang Wali Harta Yatim (QS. An-Nisa: 6):
"Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu/berkecukupan, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim), dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut cara yang patut (bil ma'ruf)."
Para ulama Hanabilah dan Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan makna 'bil ma'ruf': diambil nilai yang lebih kecil di antara dua ukuran, yaitu upah kerja standar (ujratul mitsl) atau batas kecukupan kebutuhan pokoknya (qadr al-kifayah).
Tanggung Jawab Kerugian vs Hak Mengambil Imbalan
Fiqih Islam menjaga agar washi yang jujur tidak dizalimi, sekaligus mengunci rapat celah penyalahgunaan aset yatim:
Status Amin (Bebas Ganti Rugi Tanpa Salah)
Jika harta musnah terbakar, dicuri dari tempat penyimpanan yang sudah aman, atau rugi dagang wajar, washi tidak menanggung ganti rugi—kecuali jika ia melampaui batas (ta'addi) atau lalai (tafrith).
Aturan Upah Washi Kaya vs Washi Butuh
Jika bekerja tanpa penetapan gaji dari pewasiat: washi yang kaya wajib menahan diri dan ikhlas mengharap pahala, sedangkan washi yang miskin boleh mengambil sekadar yang lebih rendah antara upah wajar atau kecukupan hidupnya tanpa wajib mengembalikannya kelak.
3 Rambu Pengelolaan Harta oleh Washi
- Wajib Memilih Tindakan Paling Menguntungkan: Berbeda dengan harta pribadi yang bebas disedekahkan, pada harta yatim seorang washi hanya boleh melakukan transaksi yang membawa maslahat terbaik (al-ahazh) dan dianjurkan memutarnya di bisnis aman agar tidak habis tergerus zakat.
- Dilarang Berutang Pribadi yang Merugikan Harta Yatim: Pelaksana wasiat tidak boleh menghibahkan aset yatim, menjualnya di bawah harga pasar, atau memakainya untuk spekulasi pribadi tanpa jaminan syar'i.
- Jika Pewasiat Menetapkan Upah Khusus: Apabila sejak awal pewasiat menetapkan upah tertentu bagi washi untuk menjalankan wasiatnya, maka baik washi kaya maupun miskin berhak menerimanya sebagai akad ju'alah/ijarah yang sah.


