Arahan Nabi ﷺ 'Ij'alha fil Aqrabin': Skala Prioritas Wakaf & Sedekah kepada Kerabat
Kajian Hadits Wakaf dari Kitab 'Umdatul Ahkam min Kalami Khairil Anam karya Al-Hafizh Abdul Ghani Al-Maqdisi.
Faidah ke-27: Memadukan Pahala Wakaf dengan Kemuliaan Silaturahmi
Kelanjutan hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menyimpan bimbingan fiqih prioritas yang sangat berharga. Ketika Abu Thalhah menyerahkan sepenuhnya arah penyaluran Kebun Bairuha' kepada kebijakan Rasulullah ﷺ dengan berkata, “Letakkanlah ia wahai Rasulullah di mana saja Allah tunjukkan kepadamu,” Nabi ﷺ tidak menarik kebun tersebut ke kas umum Madinah, melainkan bersabda: “Wa inni ara an taj'alaha fil aqrabin” (Dan sungguh aku berpandangan sebaiknya engkau menjadikannya untuk para kerabat dekatmu). Abu Thalhah pun segera menyalurkannya kepada karib kerabat dan anak-anak pamannya, termasuk Hassan bin Tsabit dan Ubay bin Ka'ab radhiyallahu 'anhuma.
Bimbingan Rasulullah ﷺ dalam Syarah Taisirul 'Allam & Fathul Bari:
"Sungguh aku telah mendengar apa yang engkau ucapkan, dan aku berpandangan sebaiknya engkau menyalurkannya kepada para kerabat dekatmu. Maka Abu Thalhah membagikannya kepada kerabat dan anak-anak pamannya."
Para ulama menjelaskan bahwa sedekah dan wakaf kepada kerabat yang membutuhkan mengandung dua keutamaan sekaligus yang tidak ditemukan pada pihak lain: pahala sedekah (shadaqah) dan pahala menyambung kasih sayang kekerabatan (shilaturrahim).
Wakaf Keluarga/Kerabat (Dzurri) vs Wakaf Publik Umum (Khairi)
Arahan Nabi ﷺ kepada Abu Thalhah memberikan keseimbangan bijaksana dalam menyusun skala prioritas penyaluran kebajikan harta:
Prioritas Ketahanan Kerabat Dekat
Apabila seseorang memiliki sanak famili atau keturunan paman/bibi yang masih kekurangan secara ekonomi, memprioritaskan mereka dalam manfaat wakaf atau sedekah kebun lebih utama demi mempererat ikatan rahim dan mengentaskan kemiskinan dari lingkar terdekat.
Perluasan ke Maslahat Umum Umat
Apabila kerabat dekat telah berkecukupan atau kapasitas aset wakaf sangat besar seperti tanah Khaibar milik Umar r.a., maka manfaat wakaf dibuka luas mencakup kerabat (dzawil qurba), fakir miskin umum, ibnu sabil, dan jihad fi sabilillah.
4 Faidah Penting dari Arahan 'Ij'alha fil Aqrabin'
- Disyariatkannya Bermusyawarah dengan Ulama sebelum Berwakaf: Abu Thalhah meminta pertimbangan Rasulullah ﷺ mengenai pos penyaluran paling tepat; teladan ini menganjurkan calon wakif berkonsultasi dengan ahli ilmu agar wakafnya tepat sasaran.
- Melipatgandakan Pahala Sedekah & Silaturahmi: Sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits Salman bin 'Amir: sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, sedangkan kepada kerabat bernilai dua—sedekah sekaligus silaturahmi.
- Mencegah Kecemburuan Sosial di Lingkar Keluarga: Seseorang yang menyumbangkan seluruh kekayaannya keluar sementara kerabat dekatnya sendiri hidup terlantar dapat memicu keretakan hati; Islam menata urutan kebaikan dimulai dari lingkar terdekat.
- Tetap Mematuhi Batasan Hukum Waris & Keadilan: Wakaf kerabat disyariatkan selama dilakukan dengan niat tulus mendekatkan diri kepada Allah saat sehat, bukan sebagai rekayasa hukum (hilah) untuk menghalangi hak waris ahli waris tertentu.


