Notulensi Kajian • Episode 80

Apakah Sah Menerima atau Menolak Wasiat Sebelum Pewasiat Meninggal Dunia?

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Kapan Ucapan 'Saya Terima Wasiat Ini' Dianggap Sah?

Terkadang seseorang memberitahu sahabat atau kerabatnya semasa hidup: “Aku telah menulis wasiat sebidang kebun untukmu setelah aku wafat,” lalu orang tersebut langsung menjawab: “Alhamdulillah, saya terima!”—atau sebaliknya karena malu ia berkata: “Jangan, saya tolak!” Apakah penerimaan (qabul) dan penolakan (radd) sebelum pewasiat meninggal dunia itu memiliki kekuatan hukum? Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa keduanya tidak dianggap (la yu'tabar) sebelum wafatnya pewasiat.

Kaidah Qabul & Radd Wasiat dalam Asy-Syarh Al-Mumthi':
"Tidak sah qabul (menerima) dan tidak sah pula radd (menolak) wasiat sebelum meninggalnya pewasiat, karena hak penerima wasiat sama sekali belum tetap sebelum kematian pewasiat."

Mendahulukan penerimaan atau pengguguran hak sebelum terwujud sebab kepemilikannya (yakni wafatnya mushi) adalah tindakan sebelum waktunya (taqdimusy syai' qabla sababihi) sehingga dihukumi sia-sia (laghwun).

Dampak Hukum Ucapan Penerima Wasiat Semasa Hidup Pewasiat

Baik ucapan menerima maupun menolak yang dilontarkan selagi pewasiat masih bernyawa tidak mengikat kedua belah pihak:

Jika Berkata 'Saya Terima' Sebelum Wafat

Ucapan tersebut belum memindahkan kepemilikan dan belum cukup. Setelah pewasiat benar-benar wafat, penerima wasiat wajib melakukan qabul ulang (baik lewat ucapan maupun tindakan menerima barang) agar aset resmi menjadi miliknya.

Jika Berkata 'Saya Tolak' Sebelum Wafat

Penolakan saat pewasiat masih hidup tidak menggugurkan haknya. Apabila pewasiat tetap mempertahankan surat wasiat tersebut hingga wafat, maka setelah pewasiat wafat orang itu masih berhak menerima (qabul) wasiat tersebut.

3 Rincian Penting seputar Qabul Wasiat

  • Wasiat untuk Pihak Umum Tidak Butuh Qabul: Syarat qabul hanya berlaku bagi penerima individu tertentu (mu'ayyan, seperti Zaid). Adapun wasiat untuk pihak umum—seperti fakir miskin, penuntut ilmu, atau pembangunan masjid—langsung tetap otomatis saat pewasiat wafat tanpa perlu ijab qabul.
  • Pewasiat Masih Bebas Mengubah Wasiat Selagi Hidup: Seandainya qabul semasa hidup dianggap mengikat, niscaya pewasiat kehilangan kebebasan atas hartanya sendiri; padahal harta itu masih 100% milik pewasiat hingga akhir hayatnya.
  • Qabul Sah dengan Ucapan Maupun Tindakan: Setelah pewasiat wafat, qabul dari penerima wasiat sah dilakukan dengan perkataan lisan/tulisan maupun dengan tindakan langsung mengambil dan mengelola barang wasiat atas seizin eksekutor.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 80

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel