Notulensi Kajian • Kitab Al-Waqfu • Episode 89

Kejahatan Sistematis Zionisme terhadap Wakaf Islam: Perampasan Pasca-Nakbah 1948 dan Rekayasa 'Undang-Undang Properti Orang Absen'

Bedah Kitab Al-Waqfu wa Dauruhu fi Al-Mujtama' Al-Islami Al-Mu'ashir — Peran Strategis Wakaf bagi Peradaban & Kemandirian Umat.

Ketika Wakaf Menjadi Benteng Terkuat Tanah Palestina yang Dibidik Zionisme

Berbeda dengan kolonialisme konvensional yang mengeksploitasi sumber daya, kolonialisme pemukim Zionis (settler-colonialism) bertujuan merampas tanah air sekaligus menghapus identitas Islam-Arab dari bumi Palestina. Dalam Kitab Al-Waqfu Episode 89, diungkap fakta sejarah yang jarang diketahui banyak orang: ketika proyek Zionis mulai membeli lahan di Palestina pada akhir era Utsmani dan masa Mandat Inggris (1917–1948), penghalang terbesar mereka adalah status tanah wakaf (ardh al-waqf) serta fatwa tegas ulama Palestina di bawah pimpinan Mufti Haji Amin Al-Husaini dan Al-Majlis Al-Islami Al-A'la yang mengharamkan penjualan sejengkal pun tanah Palestina dan menggalakkan pewakafan lahan agar tak bisa diperjualbelikan.

Dokumen Sejarah Perampasan Wakaf 1948 dalam Kitab Al-Waqfu:
"Karena hukum Islam mengharamkan penjualan tanah wakaf untuk selamanya, rezim pendudukan Zionis pasca-Nakbah 1948 merekayasa 'Undang-Undang Properti Orang Absen' (Qanun Amwal Al-Gha'ibin 1950) yang secara absurd menetapkan pengelola wakaf Islam sebagai pihak 'absen', lalu merampas hampir seluruh warisan wakaf di wilayah pendudukan 1948."

Melalui undang-undang kolonial tahun 1950 tersebut, jutaan dunam lahan pertanian wakaf, pertokoan kota di Yafa, Haifa, Akka, Lid, dan Ramlah, serta ratusan masjid dan makam bersejarah disita oleh Custodian of Absentee Property lalu dialihkan kepada Otoritas Pembangunan dan Dana Nasional Yahudi (JNF).

Perisai Wakaf Masa Mandat Inggris vs Perampasan Legalistik Zionis Pasca-1948

Bagaimana Zionisme menghancurkan benteng pertahanan agraria wakaf umat Islam di wilayah Palestina 1948:

Wakaf sebagai Penjaga Kedaulatan Tanah Sebelum 1948

Hingga berakhirnya Mandat Inggris pada Mei 1948, meski didukung penuh kekuatan kolonial Inggris, organisasi Zionis hanya mampu menguasai kurang dari 6–7% lahan Palestina berkat keteguhan rakyat dan status luasnya tanah waqf khairi maupun waqf dzurri yang haram dialihkan.

Rekayasa Absentee Property Law (1950) & Yudaisasi Ruang

Usai pengusiran paksa ratusan ribu warga Palestina pada tragedi Nakbah 1948, rezim Israel mengklasifikasikan Dewan Tinggi Islam dan para nazhir sebagai 'orang yang tidak hadir' (bahkan bagi Muslim yang masih tinggal di dalam batas 1948 sebagai present absentees), sehingga harta wakaf dirampas secara masif.

4 Bentuk Penghancuran Wakaf Islam di Wilayah Pendudukan 1948

  • Pembajakan Status Hukum Lewat UU Properti Absen 1950: Harta wakaf yang sejatinya milik Allah untuk kemaslahatan umat dirampas secara sepihak oleh 'Penjaga Harta Absen' Israel lalu dijual kepada badan pemukiman Zionis.
  • Penghancuran & Alih Fungsi Ratusan Masjid Bersejarah: Dari ratusan masjid wakaf di desa-desa yang dikosongkan pada 1948, sebagian besar diratakan dengan tanah, sementara sisanya ditelantarkan atau dialihfungsikan secara menistakan menjadi museum, gudang, restoran, hingga galeri.
  • Penggusuran Pemakaman Wakaf Islam Kuno: Makam-makam wakaf bersejarah seperti Pemakaman Mamilla (Ma'manullah) di Al-Quds Barat—tempat peristirahatan para ulama dan mujahidin era Shalahuddin—digusur untuk dijadikan taman kota, hotel, dan area parkir.
  • Kooptasi Komite Pengurus (Lijan Al-Umana') Boneka: Melalui amendemen hukum tahun 1965, rezim pendudukan menunjuk dewan pengawas bentukan pemerintah untuk melegitimasi pelepasan sisa-sisa aset wakaf di kota-kota campuran seperti Yafa dan Akka.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Al-Waqfu — Episode 89

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel