Notulensi Kajian • Kitab Al-Jami' • Episode 97

Wakaf dari Orang yang Mabuk (Bagian 2): Rincian Tasharruf Harta Sakran, Kaidah Hukuman vs Syarat Akal, dan Tarjih Fiqih

Kajian Komprehensif Hukum & Tata Kelola Wakaf dari Kitab Al-Jami' li Ahkam Al-Waqf.

Pendalaman Dalil dan Tarjih atas Ikrar Wakaf Orang yang Mabuk (As-Sakran)

Melanjutkan kupasan pada episode sebelumnya, Kitab Wakaf Al-Jami' Episode 97 menelaah secara komparatif alasan metodologis ('illah al-hukm) di balik perselisihan para fuqaha mengenai keabsahan akad dan ikrar wakaf dari orang yang sedang mabuk karena maksiat (as-sakran al-muta'addi bi sukrihi). Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah tindakan hukum atas harta (tasharruf mali) seperti wakaf dapat diberlakukan sebagai bentuk hukuman penjeraan ('uqubah wa zajr) atas kemaksiatannya meminum khamr, ataukah seluruh akad ibadah dan muamalah mutlak mensyaratkan kehadiran akal sehat (al-'aql) serta kehendak sadar (al-qashd ash-shahih)?

Kaidah Ushul Fiqih tentang Akad Orang Mabuk dalam Al-Jami':
"Keabsahan seluruh akad—terlebih ibadah tabarru' seperti wakaf yang menuntut niat taqarrub kepada Allah—berporos pada keberadaan akal dan kesadaran maksud (al-qashd); sementara orang yang mabuk telah kehilangan kesadaran akalnya sebagaimana orang yang tidur atau hilang ingatan."

Dalil Al-Qur'an Surah An-Nisa' ayat 43 ('Janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan') menjadi pijakan kuat bahwa ucapan orang mabuk tidak memiliki bobot kesadaran syar'i (la 'ibrata bi kalamihi).

Dua Pendekatan Metodologis Ulama terhadap Wakaf Orang Mabuk

Perbandingan hujah antara pendapat yang mengikat ucapan orang mabuk yang bermaksiat dengan pendapat yang membatalkan seluruh akadnya:

Pendekatan Sanksi Penjeraan (Zajran Lahu)

Sebagian fuqaha (dalam sebagian riwayat Hanafiyyah dan Syafi'iyyah) berpendapat bahwa orang yang sengaja mabuk dengan khamr tetap dihukumi sah talak atau tasharruf-nya sebagai bentuk sanksi agar kemaksiatan tidak dijadikan alasan keringanan hukum; namun sebagian mereka tetap mengecualikan ibadah murni yang butuh niat qurbah.

Pendekatan Rukun Akal & Niat (Tarjih Muhaqqiqin)

Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, المزني (Al-Muzani), Ath-Thahawi, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim menegaskan bahwa wakaf orang mabuk batal dan tidak sah secara mutlak: sebab memisahkan hak milik harta tanpa kesadaran akal bertentangan dengan syarat ahliyyatut tabarru', sedangkan sanksi maksiat khamr sudah ditetapkan syariat melalui hadd, bukan dengan mengesahkan akad yang cacat rukunnya.

4 Kesimpulan Hukum tentang Wakaf Orang yang Mabuk dalam Kitab Al-Jami'

  • Ijma' Batalnya Wakaf Mabuk karena Uzur: Seluruh ulama sepakat tanpa khilaf bahwa orang yang hilang kesadaran karena obat bius medis, ketidaktahuan, atau paksaan tidak sah ikrar wakafnya.
  • Dalil Surah An-Nisa' Ayat 43 dan Atsar Utsman bin Affan: Allah menegaskan bahwa orang mabuk tidak mengerti apa yang diucapkannya, dan Khalifah Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu beserta sejumlah sahabat menilai ucapan hukum orang mabuk tidak mengikat.
  • Wakaf Menuntut Niat Taqarrub yang Sadar: Berbeda dari sanksi pidana, wakaf adalah amal sedekah jariyah yang agung sehingga hanya sah apabila lahir dari kehendak sadar, kerelaan hati (thibatu nafsin), dan niat mendekatkan diri kepada Allah.
  • Perlindungan Harta Keluarga & Kepastian Akta Wakaf: Menolak keabsahan ikrar wakaf dalam kondisi mabuk juga melindungi keluarga dan ahli waris dari hilangnya harta benda akibat ucapan impulsif di luar kendali akal sehat.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Wakaf Al-Jami' — Episode 97

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 454+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Nazhir Wakaf Uang Nasional • STBPN BWI 3.3.00386

Ubah Literasi & Kepedulian Menjadi Pahala Jariyah Abadi

Pokok wakaf Anda dijaga utuh 100% dan dikelola secara produktif untuk mengalirkan manfaat berkelanjutan bagi 572.836+ penerima manfaat di seluruh Nusantara hingga Gaza.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel