Syarat Ar-Rusyd pada Diri Waqif (Bagian 1): Hukum Wakaf Orang yang Berada di Bawah Pengampuan (Al-Hajr) karena Boros (Safah)
Kajian Komprehensif Hukum & Tata Kelola Wakaf dari Kitab Al-Jami' li Ahkam Al-Waqf.
Ar-Rusyd: Ketika Usia Dewasa Saja Belum Cukup Tanpa Kematangan Finansial
Seseorang bisa saja telah berusia dewasa dan berakal waras, namun sangat ceroboh menghamburkan uang, mudah tertipu spekulasi, dan tidak mampu memperhitungkan kebutuhan hidupnya sendiri—kondisi yang dalam Al-Qur'an disebut sebagai as-safah (kebodohan dalam mengelola harta). Dalam Kitab Al-Jami' li Ahkam Al-Waqf Episode 93 Bagian 1 (durasi 38:15), dikaji secara mendalam syarat Ar-Rusyd (kecakapan mengelola harta) serta status hukum wakaf dari orang yang berada di bawah pengampuan demi kemaslahatan dirinya sendiri (al-mahjur 'alaihi li hazzhi nafsihi / li as-safah).
Dalil Penjagaan Harta Safih dalam Al-Qur'an & Kitab Al-Jami':
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna kecakapan mengelola hartanya (as-sufaha') harta yang dijadikan Allah sebagai pokok penopang kehidupan, hingga kamu menguji dan mendapati kematangan (rusyd) pada diri mereka."
Merujuk pada QS. An-Nisa' ayat 5–6, Jumhur Ulama (Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah) menetapkan bahwa orang yang berada di bawah pengampuan safah tidak sah mewakafkan hartanya semasa hidup.
Mengapa Amal Kebaikan Wakaf Ditutup bagi Safih? (Jumhur vs Rincian Sebagian Fuqaha)
Muncul pertanyaan menarik dalam kajian: bukankah safih dilarang menghamburkan uang untuk maksiat atau sia-sia, sedangkan wakaf adalah kebaikan akhirat?
Pandangan Jumhur Ulama: Wakaf Safih Tidak Sah Mutlak
Tujuan syariat menetapkan hajr atas orang safih adalah menjaga pokok hartanya agar tidak habis sehingga ia jatuh miskin dan telantar menjadi beban masyarakat. Jika pintu wakaf dibuka baginya, sifat impulsif dan mudah dibujuknya rawan dimanfaatkan pihak lain untuk menguras seluruh aset pokok nafkah hidupnya.
Pengecualian Wasiat Pasca-Wafat & Diskusi Wakaf atas Diri Sendiri
Berbeda dengan wakaf tunai/seketika semasa hidup (wakaf munajjaz) yang mengikis nafkahnya saat ini, para ulama membolehkan safih berwasiat kebaikan maksimal 1/3 harta yang baru dieksekusi setelah ia wafat—sebab setelah wafat ia tidak lagi membutuhkan biaya hidup duniawi, melainkan bekal pahala akhirat.
4 Prinsip Fikih Pengampuan karena Safah (Al-Hajr li As-Safah)
- Definisi Ar-Rusyd menurut Para Fuqaha: Ar-Rusyd adalah kecakapan menjaga harta dari penyia-nyiaan serta kemampuan membelanjakannya secara bijak sesuai pertimbangan akal sehat dan kepatutan syariat.
- Peran Ketetapan Hakim dalam Pengampuan Safah: Apabila kecerobohan finansial muncul setelah seseorang dewasa, status hajr ditetapkan dan dicabut melalui putusan pengadilan demi kepastian perlindungan bagi pihak ketiga yang bertransaksi.
- Ketidaksahan Meskipun Diizinkan oleh Wali Pengampu: Wali pengampu (al-qayyim/al-washi) pun tidak berwenang mengizinkan pelepasan harta pokok safih dalam bentuk hibah atau wakaf tunai, kecuali menyalurkan zakat wajibnya.
- Sahnya Ibadah Badaniyah dan Wasiat Terbatas: Pengampuan safah hanya membatasi transaksi pelepasan harta semasa hidup, sementara ibadah fisik serta wasiat amal maksimal sepertiga harta pasca-wafat tetap sah baginya.


