Perbandingan Mazhab & Tarjih Hukum Wakaf bil-Fi'li (Mu'athah): Jumhur Ulama vs Mazhab Asy-Syafi'i
Kajian Komprehensif Hukum & Tata Kelola Wakaf dari Kitab Al-Jami' li Ahkam Al-Waqf.
Peta Perdebatan Fikih Lintas Mazhab seputar Wakaf bil-Mu'athah
Apakah sah suatu aset berpindah status menjadi wakaf abadi hanya bermodalkan perbuatan nyata tanpa satu patah kata ikrar pun dari pemiliknya? Dalam Kitab Al-Jami' li Ahkam Al-Waqf Episode 89 (durasi 24:54), dipaparkan diskusi ilmiah yang sangat jernih mengenai wakaf bil-mu'athah (wakaf dengan perbuatan semata): mempertemukan argumentasi Jumhur Ulama (Hanabilah, Malikiyyah, dan Hanafiyyah) yang mensahkannya dengan pandangan mu'tamad Mazhab Asy-Syafi'i yang mensyaratkan pelafalan kata.
Kesimpulan Tarjih dalam Kitab Al-Jami' li Ahkam Al-Waqf:
"Pendapat yang paling kuat (rajih) adalah keabsahan wakaf melalui perbuatan yang disertai indikasi adat yang terang, sebab syariat mengaitkan hukum muamalah dan tabarru' dengan substansi kerelaan serta maksud yang terungkap jelas, baik lewat lisan maupun perbuatan."
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa praktik umat Islam sejak generasi salaf senantiasa mengakui kemasjidan dan kemakaman lahan yang diserahkan lewat tindakan nyata tanpa menuntut lafaz seremonial.
Adu Argumentasi: Jumhur Ulama vs Qaul Mu'tamad Syafi'iyyah
Kedua kubu ulama membangun pendapatnya di atas prinsip kehati-hatian dalam menjaga harta dan ibadah:
Jumhur (Hanabilah, Malikiyyah, Abu Yusuf & Muhammad)
Mensahkan wakaf dengan perbuatan yang makruf—bahkan dalam rincian Hanafiyyah, izin shalat berjamaah dengan adzan/iqamah di bangunan masjid telah memutus kepemilikan pemilik—karena 'urf perbuatan sama kuatnya dengan ucapan sebagaimana sahnya jual beli mu'athah.
Qaul Mu'tamad Mazhab Asy-Syafi'i
Mensyaratkan shighah lafzhiyyah (ucapan tegas atau kinayah berniat) dan belum menganggap cukup perbuatan semata, dengan mengqiyaskan wakaf pada pemerdekaan hamba dan akad nikah yang menuntut kepastian kehendak lewat lafaz lisan agar harta tidak lepas secara samar.
4 Landasan Kuatnya Tarjih Keabsahan Wakaf dengan Perbuatan
- Kaidah Substansi Akad (Al-'Ibrah bi Al-Maqashid): Dalam syariat Islam, lafaz bukanlah tujuan pada dirinya sendiri, melainkan alat untuk menyingkap isi hati; apabila isi hati telah terang benderang lewat tindakan nyata, maka hukum pun berlaku.
- Penyelamatan Ribuan Aset Wakaf Historis Umat: Banyak masjid tua, surau, jalan kampung, dan pemakaman Muslim di Nusantara maupun dunia Islam berdiri lewat penyerahan fisik tanpa teks akad; pendapat jumhur menjaga keabadian aset-aset tersebut dari klaim penarikan kembali.
- Keselarasan dengan Sahnya Jual Beli & Hibah Mu'athah: Sebagaimana menyerahkan uang dan mengambil barang di pasar sah sebagai jual beli tanpa ijab-qabul lisan, penyerahan fasilitas ibadah untuk publik pun sah sebagai wakaf.
- Tetap Dianjurkan Pencatatan Resmi (Tautsiq): Sekalipun sah secara syar'i dengan perbuatan, Kitab Al-Jami' tetap menekankan legalisasi sertifikat wakaf sebagai pelindung administratif di mata hukum positif negara.


