Notulensi Kajian • Kitab Al-Jami' • Episode 69

Keadilan Antar Anak dalam Wakaf Keluarga: Disamakan 1:1 atau Mengikuti Rasio Waris 2:1?

Kajian Komprehensif Hukum & Tata Kelola Wakaf dari Kitab Al-Jami' li Ahkam Al-Waqf.

Kewajiban Adil kepada Seluruh Anak dalam Pemberian & Wakaf

Salah satu persoalan paling krusial dalam perancangan wakaf keluarga adalah menentukan porsi manfaat di antara putra dan putri kandung wakif. Dalam Kitab Al-Jami' li Ahkam Al-Waqf Episode 69, ditegaskan bahwa syariat Islam mengharamkan sikap pilih kasih (al-atsarah) atau pengucilan anak perempuan sebagaimana adat jahiliyah. Landasan utamanya adalah hadits shahih An-Nu'man bin Basyir radhiyallahu 'anhuma ketika ayahnya memberikan hadiah khusus kepada Nu'man tanpa saudara-saudaranya, lalu Rasulullah ﷺ menolak menjadi saksi dan menyebut tindakan tidak adil antar-anak tersebut sebagai kezaliman (jaur).

Sabda Rasulullah ﷺ kepada Basyir bin Sa'ad (HR. Bukhari & Muslim):
"Bertakwalah kalian kepada Allah dan berlakulah adil di antara anak-anak kalian! Janganlah engkau meminta kesaksianku atas perbuatan zalim."

Para fuqaha menyimpulkan bahwa wakaf orang tua untuk anak-anaknya semasa hidup memiliki kemiripan erat dengan al-'athiyyah (pemberian/hibah), sehingga wajib menegakkan prinsip keadilan dan haram mengkhususkan sebagian anak tanpa alasan syar'i.

Dua Pendapat Ulama tentang Takaran Adil Putra vs Putri dalam Wakaf

Apabila orang tua berwakaf untuk anak-anaknya, bagaimana rumus adil yang paling utama menurut para imam mazhab?

Pendapat At-Taswiyah (Sama Rata 1 : 1)

Dipegang oleh mayoritas ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'iyah dalam bab pemberian semasa hidup, serta berlaku pula jika wakif berkata mutlak 'wakaf ini untuk anak-anakku' tanpa rincian rasio: putra dan putri menerima bagian manfaat yang setara karena keduanya sama-sama menyandang sifat walad.

Pendapat At-Tafadhul Mengikuti Faraidh (2 : 1)

Dipilih oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Qadhi Syuraih, dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: bahwa takaran keadilan paling sempurna untuk anak laki-laki dan perempuan adalah meneladani pembagian Allah ﷻ dalam Al-Qur'an, yakni bagian seorang putra setara bagian dua putri.

4 Pedoman Praktis Menjaga Keadilan Anak dalam Wakaf Dzurri

  • Haramnya Mengecualikan Anak Perempuan: Praktik mewakafkan tanah hanya untuk anak laki-laki dan mencoret anak perempuan semata-mata takut manfaatnya dinikmati menantu luar adalah kezaliman nyata yang menyerupai fanatisme jahiliyah.
  • Fleksibilitas Rasio 1:1 atau 2:1 dengan Kejelasan Akta: Selama seluruh anak diikutsertakan tanpa pengucilan, mencantumkan rasio 2:1 (mengikuti hikmah tanggung jawab nafkah laki-laki) ataupun 1:1 (atas dasar penyamarataan kasih sayang) memiliki pijakan fikih muktabar bila ditulis tegas.
  • Pengecualian Pengutamaan karena Hajat Mendesak: Menurut tahqiq ulama, memberikan porsi bantuan lebih bagi anak yang cacat permanen, sakit kronis, terlilit utang bukan maksiat, atau fokus menuntut ilmu syar'i diperbolehkan karena didasari kebutuhan objektif, bukan pilih kasih.
  • Keridhaan Bersama Menyejukkan Hati Keluarga: Mengkomunikasikan maksud dan skema wakaf secara terbuka kepada seluruh putra-putri selagi orang tua sehat akan memadamkan benih kecemburuan di kemudian hari.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Wakaf Al-Jami' — Episode 69

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel