Notulensi Kajian • Episode 47

Ruju' Hibah Ayah Wajib Dilakukan dengan Sighah (Ucapan Tegas)

Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.

Kepemilikan Tidak Berpindah Hanya dengan Niat di Hati

Meskipun syariat memberikan hak khusus kepada seorang ayah untuk menarik kembali (ruju') hibah dari anaknya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan dalam Asy-Syarh Al-Mumthi' bahwa penarikan tersebut adalah tindakan hukum pemindahan hak milik. Oleh sebab itu, tidak cukup hanya dengan niat tersembunyi di dalam hati, melainkan harus dinyatakan dengan sighah (ucapan/pernyataan tegas).

Kaidah Fiqih Muamalah tentang Perpindahan Hak Milik:
"Sebagaimana keluarnya harta dari kepemilikan ayah menuju anak membutuhkan akad (ijab), maka kembalinya harta tersebut dari kepemilikan anak ke tangan ayah juga membutuhkan pernyataan ruju' yang jelas."

Contoh lafaz sharih (tegas): 'Aku tarik kembali hibahku ini', 'Aku ruju' atas pemberianku', atau 'Barang ini aku kembalikan ke dalam kepemilikanku'.

Lafaz Tegas vs Tindakan Tanpa Pernyataan

Berikut perbedaan status hukum antara penarikan hibah dengan sighah yang jelas dibanding tindakan sepihak tanpa ucapan:

Dengan Sighah Ruju' yang Jelas

Saat ayah mengucapkan pernyataan ruju' (meskipun tanpa harus menunggu keridhaan anak selama syarat-syaratnya terpenuhi), maka sejak detik itu kepemilikan barang sah kembali menjadi milik ayah.

Hanya Niat Batin atau Diam-Diam

Niat batin semata tidak menggeser status kepemilikan dalam hukum muamalah. Selama belum ada sighah ruju', barang tersebut secara hukum syariat dan pencatatan waris tetap berstatus milik sang anak.

Hikmah Disyariatkannya Sighah dalam Ruju' Hibah

  • Kepastian Status Kepemilikan & Zakat: Kejelasan waktu ruju' menentukan siapa yang berkewajiban mengeluarkan zakat, menanggung biaya perawatan, serta menanggung risiko kerusakan barang tersebut.
  • Mencegah Sengketa Ahli Waris di Kemudian Hari: Dengan pernyataan yang terang (terlebih lagi jika dicatat atau disaksikan), keluarga terhindar dari perselisihan apakah aset tersebut termasuk harta warisan ayah atau milik pribadi anak.
  • Adab Komunikasi Orang Tua kepada Anak: Menyampaikan penarikan secara terbuka dan baik-baik menjaga kelapangan dada anak sehingga tidak merasa hartanya diambil tanpa kejelasan.
Kurikulum Pustaka Kajian•Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' — Episode 47

Ingin menyimak episode lainnya dari seri kitab ini secara berurutan?

Tersedia 452+ rekaman kajian ilmiah fiqih wakaf di Ruang Belajar Produktif Institute.

Eksplorasi Publikasi

Kabar & Artikel Lainnya

Lihat Semua Artikel