Kenapa Anak Tidak Boleh Menuntut Utang Ayahnya ke Pengadilan?
Kajian Kitab Asy-Syarh Al-Mumthi' 'Ala Zad Al-Mustaqni' karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Kemuliaan Birrul Walidain di Atas Tuntutan Piutang
Bagaimana hukumnya jika seorang ayah berutang uang kepada anaknya, membeli barang dari anaknya secara tempo, atau tidak sengaja merusak barang milik anaknya? Matan Zad Al-Mustaqni' menetapkan kaidah agung: “Dan tidak boleh bagi seorang anak menuntut (menggugat) ayahnya karena utang dan semisalnya” (وَلَيْسَ لِوَلَدٍ مُطَالَبَةُ أَبِيهِ بِدَيْنٍ وَنَحْوِهِ).
Landasan Al-Qur'an tentang Pergaulan Ma'ruf kepada Orang Tua (QS. Luqman: 15):
"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan cara yang baik (wa shahibhuma fid-dunya ma'rufa)."
Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan: menyeret ayah kandung ke hadapan hakim atau menagihnya secara kasar karena urusan piutang duniawi bertentangan dengan makna mempergauli orang tua secara ma'ruf.
Apakah Utang Ayah Gugur atau Hanya Haram Dituntut?
Para fuqaha menjelaskan rincian yang sangat adil antara etika penagihan di dunia dan keutuhan hak harta:
Semasa Ayah Masih Hidup
Utang tersebut tetap sah tercatat dalam tanggungan (dzimmah) ayah dan ayah yang mampu wajib melunasinya secara sukarela, namun anak haram menggugat, mempermalukan, atau memaksa penagihannya di pengadilan.
Apabila Ayah Wafat Belum Melunasi
Karena utang tidak otomatis hangus, maka saat ayah wafat piutang sang anak tetap diakui sah dan berhak dilunasi terlebih dahulu dari harta peninggalan (tirkah) sebelum pembagian waris.
Sikap Terbaik Anak & Orang Tua dalam Muamalah Keluarga
- Boleh Mengingatkan dengan Halus & Santun: Yang diharamkan adalah menuntut secara paksa (muthalabah) dan menggugat ke hakim. Adapun menyampaikan kebutuhan atau mengingatkan dengan bahasa lembut dan penuh adab tetap diperbolehkan.
- Membebaskan Utang Orang Tua Berpahala Berlipat: Jika anak memiliki kelapangan rezeki, mengikhlaskan (ibra') piutang orang tua merupakan puncak bakti (birrul walidain) sekaligus sedekah keluarga yang amat dicintai Allah.
- Kewajiban Moral Ayah Menjaga Amanah: Larangan anak menggugat bukan alasan bagi orang tua untuk menggampangkan utang; ayah yang bertakwa justru bersegera menunaikan hak anaknya tanpa perlu diminta.


